SE Wali Kota Parepare Longgarkan Aktivitas Usaha, Hajatan Tetap Diperketat

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih diterapkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Nomor 060/49/GT.Covid19, 10 Agustus 2021, yang menuliskan tentang PPKM Level 3 sebagai upaya menekan Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, yang berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Secara umum Pemkot Parepare masih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Namun dalam Surat Edaran ini, aktivitas dunia usaha mulai sedikit dilonggarkan.

Jika sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00, saat ini kegiatan usaha dilonggarkan 1 jam menjadi hingga pukul 21.00 Wita. Untuk pesan antar juga hingga pukul 22.00 Wita, Serta tetap menerapkan protokol kesehatan akan terus menjadi kewajiban.

Walikota Parepare H.M Taufan Pawe dalam surat edaran yang telah ditandatanganinya, menegaskan beberapa poin penting agar untuk diperhatikan dan tetap dalam kontrol, pada saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Parepare.

” Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. dan dijinkan untuk melakukan aktifitas usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita ” Bunyi Poin yang mengatur tentang aktivitas usaha.

Sementara itu bagi masyarakat yang menggelar kegiatan hajatan dalam bentuk  apapun tetap tidak boleh digelar di rumah, Melainkan hanya boleh dilaksanakan di gedung atau hotel dengan protokol kesehatan ketat.

“ Diperkenankan untuk izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, dengan ketentuan dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah. Jumlah tamu paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam, makanan dalam kotak untuk dibawa pulang, dan tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker. Dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat ” bunyi ketentuan yang mengatur tentang hajatan dalam Surat Edaran yang di tandatangani oleh Walikota Parepare H.M Taufan Pawe.(*)

Pos terkait