33 Anggota DPRD Polman Layangkan Hak Interpelasi ke Bupati

PARE POS.CO.ID,POLMAN — Sebanyak 30 anggota DPRD sepakat akan melayangkan hak interpelasi kepada Bupati Polewalin Mandar (Polman). Pengajuan hak interpelasi itu dilakukan terkait diindahkannya rekomendasi penundaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dari DPRD oleh Pemkab Polman.

Hal itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Polman, Lukman yang disetujui oleh 29 anggota dewan lainnya pada pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penetapan pembahasan rancangan Perda diluar Propemperda tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna, Selasa, 14 September,  yang dipimpin Ketua DPRD, Jupri Mahmud, diawali dengan penyampaian laporan Bapemperda terkait tiga rancangan Perda yaitu Perubahan RPJMD, RTRW dan Perubahan Perda Pilkades yang menjadi inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Gusrinaldi.

Lukman R menyampaikan, pembahasan Perda Perubahan Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan karena bupati mengabaikan rekomendasi DPRD untuk menunda tahapan. Putusan itu diamini oleh 10 pengusul yang kemudian membatalkan hak inisiatifnya. Ini berkonsekuensi batalnya revisi Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD.

Terlepas dari agenda utama Rapat Paripurna DPRD, kata Lukman, kita usulkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021. Dan itu disetujui oleh 30 anggota DPRD yang bertanda tangan sebagai pengusul hak interpelasi. “Kami ingin meminta keterangan, penjelasan dari Bupati Polewali Mandar mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades, terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020,”jelas Lukman yang juga koordinator tim pengusul hak inisiatif.

Anggota Fraksi Demokrat, Rusnaedi mengatakan, rencana perubahan Perda Pilkades yang diinisiasi oleh DPRD ini memang menjadi sorotan banyak anggota. Terutama bagi pengusul hak inisiatif. “Usulan Perubahan Perda Pilkades ini kami yang inisiasi atas semangat agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan outputnya memiliki kepastian hukum sehingga dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menunda pelaksanaan tahapan sampai perubahan Perda,”ungkap Rusnaedi.(win/ B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *