Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Pengecekan Menyeluruh Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare

Aktifitas di SPBU Ujung Bulu Kota Parepare

PAREPARE- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan barcode dalam transaksi BBM subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu, Kota Parepare.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, Pertamina melalui tim operasional akan melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan, termasuk penelusuran data transaksi serta pemeriksaan terhadap aspek operasional yang berkaitan dengan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, mengatakan bahwa setiap laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pertamina akan melakukan pengecekan secara menyeluruh di lapangan untuk memastikan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Ridho.

Ridho menambahkan bahwa hingga saat ini kondisi pasokan dan distribusi BBM di wilayah Parepare dan sekitarnya tetap berjalan normal.

“Stok BBM subsidi maupun non subsidi di wilayah Parepare dalam kondisi aman dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penyaluran energi terus kami monitor agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui berbagai mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Pertamina berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akan ditindaklanjuti secara objektif melalui proses pemeriksaan yang terukur dan transparan,” jelas Lilik, Ahad, 21 Juni 2026, sore tadi.

Pertamina juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, transaksi yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang siap melayani selama 24 jam.

Pos terkait