BARRU – Aktivitas di SPBU 7490765 Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, kembali menuai sorotan publik. Meski berada di wilayah hukum Polres Barru, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pihak Pertamina Patra Niaga Sulawesi. SPBU ini justru terkesan dibiarkan melakukan praktik ilegal dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya perlakuan kontras terhadap kelompok armada tertentu. Armada yang diduga milik pelangsir mendapat fasilitas penuh alias “karpet merah”. Mereka bebas mengisi BBM tanpa pemeriksaan administrasi maupun fisik.
“Aktivitas dilakukan pada malam hari, bahkan kami yang jelas membutuhkan solar harus menunggu. Makanya antrean panjang terjadi di malam hari,” ungkap Mail, sopir truk tujuan Sulawesi Tengah.
Mail menambahkan, informasi dari sesama sopir lintas Sulawesi mengungkap adanya penyimpangan harga jual. Meski pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Rp6.800 per liter, kelompok pelangsir justru dikenakan Rp7.200 hingga Rp7.500 per liter.
Tak hanya itu, setiap pengisian mereka wajib menyetor Rp15.000 sebagai “uang jalan” agar tidak dipersulit pada pengisian berikutnya. Selain aktivitas tersebut, maraknya aktivitas kendaraan parkir juga menyebabkan kemacetan dan rawan lakalantas.
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya tidak main-main penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini disiarkan, pemilik SPBU hingga pihak terkait yang dihubungi tetap diam tanpa menjawab.






