Efisiensi atau Alasan Lain? 38 Karyawan Galangan Kapal Awerangge Kehilangan Pekerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Barru, Syamsir

BARRU– Polemik pemecatan sepihak terhadap 38 tenaga kerja di Galangan Kapal Awerangge, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Barru, Syamsir, menegaskan pihaknya telah turun langsung melakukan klarifikasi ke perusahaan di bawah naungan PT LPN Shipyard.

Syamsir mengungkapkan, perusahaan berdalih PHK dilakukan karena efisiensi, audit internal, dan penurunan produksi. “Kami bertemu langsung dengan HRD. Mereka menyebut order berkurang karena di Kendari sudah berdiri beberapa galangan kapal baru, sementara mayoritas customer berasal dari sana,” jelasnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Meski PHK dilakukan, Syamsir menegaskan perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon. “PHK ini sudah dilaporkan ke Disnaker. Kami pastikan hak normatif pekerja tetap dilindungi,” tegasnya.

Disnaker Barru juga menyiapkan mekanisme Tripartite sebagai jalan tengah. Pertemuan pertama digelar 3 Agustus, dilanjutkan 10 Agustus. “Jika tidak ada kesepakatan, pekerja bisa menyurat ke kami untuk dimediasi dalam forum Tripartite antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan,” kata Syamsir.

Mayoritas pekerja yang di-PHK adalah warga Barru. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melindungi mereka. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat Barru tidak diabaikan,” ujar Syamsir.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut puluhan pekerja lokal yang menggantungkan hidup pada galangan kapal tersebut. Pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya menjadi mediator, tetapi juga pengawas agar perusahaan tidak lepas tangan.

Pos terkait