PAREPARE,KILASSULAWESI.COM–Pelaksanaan Konferensi Kota/ Kabupaten Parepare-Barru telah terlaksana, Senin, 13 Desember 2021, dengan berbagai intrik yang mewarnainya. Walk out anggota muda, hingga protes anggota biasa terhadap aturan tata tertib konferensi ke SC jadi bagian dari pelaksanaan demokrasi para wartawan yang digelar di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare.
Dari tiga kandidat yang maju mewarnai konferensi. Usai pembahasan laporan Plt Ketua Parepare-Barru. Dimana sesi jelang verifikasi berkas calon ketua, Ade Cahyadi sebagai kandidat terkuat menyatakan mundur. Hal itu ditempuhnya, setelah pada pembahasan tata tertib, disyaratkan calon ketua pernah menjadi pengurus PWI. Dan itu tak mampu dipenuhinya, dari delapan poin yang disyaratkan.
Walau syarat tambahan itu, nyatanya tidak mendapat respon positif dan dukungan penuh dari peserta konferensi. “Iya, debat antara calon dan SC yang ditengahi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat sempat mewarnai konferensi. Pasalnya, aturan pernah menjadi pengurus PWI itu adalah turunan yang diambil dari pelaksanaan kongres dan konferensi PWI Pusat dan Provinsi. Dan tentunya, Ade sendiri menghargai apa yang dijelaskan pak Zulkifli Gani Ottoh,”jelas Ketua Tim Sahabat Ade, Ruslan Nawir.
Makanya, lanjut Bung Cullank, memasuki tata tertib syarat calon ketua, Ade mundur dengan hormat menjadi calon ketua. Tapi itu adalah bagian dari demokrasi, walau sangat jelas di PD/PRT soal pemilihan ditingkat Kota/Kabupaten tak tercantum didalamnya.
Sedangkan, tidak lolosnya figur lainnya yakni Plt Ketua PWI Parepare-Barru Andi Muliyadi, dikarenakan pula terganjal dalam aturan syarat calon ketua. “Pak Plt ini terganjal karena tak mampu memperlihatkan bukti jika dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, calon terpilih secara aklamasi, Abd Razak Arsyad mampu membuktikannya,”beber Bung Cullank.
Maka, selaku Ketua Tim Sahabat Ade mengucapkan banyak terima kasih kepada sahabat-sahabat akan dukungannya. Dan kiranya, apa yang terjadi dipelaksanaan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan konferensi, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh mengakui, ini pengalaman baru yang dialaminya. Menyertakan bukti menjadi pengurus PWI bagi calon ketua itu sudah merupakan aturan, walau tidak tercantum di PD/PRT Bab V terkait pengurus pada Pasal 25 terkait syarat ketua PWI Kabupaten/Kota.
Sedangkan gagalnya salah satu kandidat, terkait bukti tak pernah dijatuhi hukuman pidana dari pengadilan juga merupakan yang pertama kali terjadi. Maka apa yang terjadi hari ini, pun akan selanjutnya akan dibawa ke pusat untuk selanjutnya dibahas dan dimasukkan dalam PD/PRT agar nantinya tidak terjadi lagi.(anj/B)