Konferkab Parepare-Barru ‘By Design’ Bacalon Ketua Pertanyakan Syarat Maju

Ketua LBH PWI Sulsel , Amir Madeaming dalam sebuah penjelasan jelang konferkab PWI Parepare-Barru

PAREPARE,KILASSULAWESI.COM– Delapan poin menjadi dasar yang ditetapkan panitia pendaftaran konferensi PWI Parepare-Barru dalam perebutan posisi ketua. Dari delapan poin tersebut terdapat kejanggalan yang diduga kuat merupakan by design yang sengaja dibuat untuk memuluskan bacalon tertentu.

Kejanggalan itu terdapat pada poin 2 dimana disyaratkan adanya SK pengurus asli yang diperlihatkan saat verifikasi. Selanjutnya poin 4 dimana bacalon diminta melampirkan surat keterangan dari Ketua PWI Parepare-Barru saat menjadi pengurus. Namun, apa bila tiap bacalon mengikuti kaidah pada pasal yang ada di peraturan dasar/peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI di Bab V tentang pengurus sesuai bunyi pasal 25 poin 2 disebutkan jika syarat menjadi Ketua PWI Kabupaten/Kota diantaranya, sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Bacaan Lainnya

Dan pada Pasal 26 juga disebutkan, seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut. Pengurus tidak boleh menduduki  jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI. Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah. Dan pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.

Ketua LBH PWI Sulsel, Amir Madeaming yang juga berniat maju dalam konferkab tersebut mengaku heran dengan aturan tersebut. ” Jika aturan ini dibuat dan merupakan keputusan semestinya harus diputuskan secara bersama-sama. Soalnya, itu tak pernah disosialisasikan sebelumnya. Serta merta aturan datang, sedangkan para bacalon hanya mempedomani PD/PRT,”bebernya, Sabtu, 11 Desember, usai memperhatikan aturan yang disebarkan panitia konferkab Parepare-Barru.

Amir mengakui, akan membahas persoalan ini baik ditingkat provinsi maupun pusat. ” Organisasi jangan sampai rusak hanya karena kepentingan sekelompok saja,”tegasnya. Dan kiranya pelurusan persoalan dalam pendaftaran ini.

Sebelumnya, dikutip dari sejumlah media Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Manaf Rahman.
menjelaskan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdapat 27 anggota. “Ada pasal yang bisa memicu pertanyaan sehingga hal tersebut yang dibahas hingga tuntas. Utamanya yang dibahas mengenai kartu muda yang belum cukup angkanya bisa dapat kartu biasa. Nah hal tersebut telah dibahas, bahwa bisa mendapatkan kartu biasa apabila sudah mengikuti UKW. Karena orang yang telah ikut UKW ada orang yang berprestasi. Itu ada pasal yang mengaturnya juga,” jelasnya.

Ia menilai, Konferkab PWI Parepare-Barru sangar seksi. Karena dua orang dari satu perusahaan mencalonkan  menjadi ketua. “Siapapun silahkan bersaing sesuai dengan pedoman PD/ PRT. Saya inginkan ketua terpilih bisa bekerjasama dengan pemerintah kota. Harus bersinergi dengan pemerintah,” tutupnya.(*/ade)

Pos terkait