Energi Terbarukan, Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi

JAKARTA, KILASSULAWESI– Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi terbaru kepada para pejabat di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pejabat. Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres tersebut berbunyi Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perintah itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” bunyi instruksi tersebut, seperti dilansir dalam keterangan resminya, Kamis 15 September 2022.

Jokowi memberikan tiga instruksi utama meliputi menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggunakan kendaraan bermotor bakar. Dalam Inpres tersebut, dia memberikan instruksi kepada masing-masing menteri dan kepala daerah.

Kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi meminta untuk menyelesaikan hambatan di lapangan dan melaporkan pelaksanaan Inpres setiap 6 bulan. Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa mendapat perintah untuk memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik di instansi mereka.

Jokowi juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyempurnakan regulasi terkait standar biaya untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik. Kepada kepala daerah, ia menginstruksikan agar menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk kendaraan listrik.

Termasuk juga mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Kemudian, Jokowi meminta para kepala daerah untuk melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setiap tiga bulan sekali. Termasuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas kepada pengguna kendaraan listrik.

Rencananya, Presiden juga akan memamerkan penggunaan kendaraan listrik di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan penggunaan mobil listrik di ajang internasional menjadi awal dari konversi penggunaan kendaraan BBM ke listrik di Indonesia.

Terpisah, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengaku sudah menerima surat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022. Namun, penerapannya masih perlu disosialisasikan.

Akmal Malik mengaku, Pemprov Sulbar masih menunggu arahan lebih lanjut terkait Inpres nomor 7 tahun 2022. Sehingga, akan melakukan langkah-langkah diambil setelah ada arahan lebih lanjut dari pusat. Apalagi, pemerintah saat ini mendorong pemakaian energi terbarukan.(*)

Pos terkait