Gubernur Ridwan Kamil Perluas Garapan Kerja PT MUJ, Ingin Jadi Pertaminanya Jabar

BANDUNG, KILASSULAWESI Gubernur Ridwan Kamil memperluas garapan kerja PT Migas Utama Jabar dari yang semula hanya bermain di sektor hulu kini merambah ke sektor hilir.

Hal ini dimaksudkan selain menambah keuntungan BUMD juga memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat Jabar.

“Setelah MUJ lahir kembali diberi tugas oleh kami untuk mengurusi segala bidang energi yang dulunya terbatas sekarang jadi lebih luas,” ujar Ridwan Kamil saat meresmikan wajah baru gedung MUJ Jabar sekaligus sosialisasi perubahan nama perusahaan, di Jalan Jakarta 40 Kota Bandung, Senin (19/9/2022) malam.

PT MUJ sendiri sebelumnya bernama PT Migas Hulu Jabar (Perseroda), di mana  Pemda Provinsi Jabar memiliki 100 persen saham. Dari tahun k etahun kinerja perusahaan terus meningkat.

PT MUJ kini bahkan sudah jadi holding company yang memiliki beberapa anak perusahaan. Untuk itu Gubernur ingin MUJ ini seperti Pertaminanya versi daerah yang sukses mengelola energi hulu hilir.

“Pokoknya MUJ ini harus jadi pertamina versi daerah dari hulu ke hilirnya harus jagoan tapi dalam skalanya dia,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya.

MUJ merupakan salah satu BUMD Jabar yang menguntungkan. Per tahun, pendapatan tetapnya mencapai Rp350 miliar.

“Hasilnya sudah luar biasa ya punya income tetap Rp350 miliar per tahun. Makanya dia salah satu BUMD kami yang profitabel,” sebut Kang Emil.

MUJ juga memiliki target dalam pengelolaan energi baru terbarukan (EBT) yakni pengembangan solar panel dan memasyarakatkan kendaraan listrik. Bahkan solar panel dan kendaraan listrik tersebut sudah digunakan di kantor baru MUJ yang kini lebih representatif.

“Target EBT yang sedang digarap MUJ yaitu solar panel dan kendaraan listrik. Kantornya pun sekarang sudah memanfaatkan energi tersebut,” ujar Kang Emil.

Nama Baru

Sebelumnya, PT Migas Utama Jabar ebagai BUMD Jabar memiliki nama BUMD Migas Hulu Jabar. Pada 4 Juli 2022, DPRD Jabar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut, selain mengubah nama juga berimplikasi pada bidang kerja perusahaan yang lebih luas. MUJ menjadi holding energi dan sumber daya mineral (ESDM). Perluasan bidang usaha yang semula hanya hulu migas kini merambah ke bidang usaha hilir seperti bisnis non-migas, energi terbarukan dan pertambangan mineral.

PT MUJ juga kini memiliki kewenangan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi, energi angin, solar cell, dan memanfaatkan energi air sebagai pembangkit listrik dan lainnya.(*)

Pos terkait