PAREPARE– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terhadap Pemerintah Kota Parepare kembali membuka borok pengelolaan keuangan daerah. Dari hasil pemantauan tindak lanjut atas belanja daerah tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025, BPK mencatat 84 temuan dengan 195 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata bagaimana tata kelola anggaran masih jauh dari kata bersih.
Pemerintah Kota Parepare memang telah menyelesaikan 124 rekomendasi atau sekitar 63,59 persen, namun masih ada 71 rekomendasi yang belum sesuai, termasuk kasus-kasus serius seperti pembayaran tunjangan DPRD yang tidak sesuai aturan, belanja jasa tenaga kesehatan dan honorarium narasumber yang janggal, perjalanan dinas fiktif, hingga pertanggungjawaban hibah senilai miliaran rupiah yang terlambat disampaikan.
Temuan paling mencolok adalah soal belanja perjalanan dinas. Dari anggaran Rp49,4 miliar di tahun 2024 dan Rp21,2 miliar di tahun 2025, BPK menemukan praktik ganda pembayaran, biaya transportasi tanpa bukti riil, hingga kelebihan pembayaran penginapan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp39,9 juta, dengan modus mulai dari SPPD yang diterbitkan di tanggal sama hingga pejabat yang terkonfirmasi tidak menginap tetapi tetap menerima 100 persen biaya hotel.
Ironisnya, kondisi ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, hingga Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2023. BPK bahkan menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dan akibat hukum dari penggunaan surat bukti tersebut.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan fisik atas pemeliharaan rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp13,1 juta. Meski kontrak dinyatakan selesai 100 persen, hasil uji petik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan progres yang dibayarkan.
Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan perhitungan rampung atas dokumen realisasi belanja modal. BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Kepala SKPD tidak optimal dalam pengendalian, PPK kurang cermat dalam verifikasi, dan PPTK lalai menyusun kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Wali Kota Parepare memang menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat keuangan terkait agar lebih cermat dalam pengawasan dan verifikasi. Namun publik tentu menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.
Apalagi, dari kasus perjalanan dinas saja, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp35,2 juta ke kas daerah. Pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah komitmen ini akan benar-benar dijalankan, atau sekadar menjadi catatan rutin dalam siklus pemeriksaan tahunan?
Dengan temuan sebesar ini, publik Parepare layak bertanya: bagaimana mungkin anggaran daerah yang seharusnya menopang pelayanan publik justru bocor di pos-pos perjalanan dinas, hibah, hingga pemeliharaan rumah jabatan?
LHP BPK bukan sekadar laporan teknis, melainkan alarm keras bahwa tata kelola keuangan daerah masih rapuh. Jika rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti, maka Parepare berisiko terus terjebak dalam lingkaran ketidakpatuhan yang merugikan masyarakat.






