PAREPARE, KILASSULAWESI– Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja di Parepare sebagian tidak tepat sasaran. Sebab terdata ada 91 pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima. Padahal dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 disebutkan, yang berhak menerima BSU antara lain, WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Selain itu, gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima bantuan Prakerja, PKH, atau BPUM. “Ada surat dikirim Kementerian Tenaga Kerja yang berisi daftar nama dan NIK PNS yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia,” ungkap Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam Permenaker, katanya, apabila ditemukan penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.Menurut Iwan, PNS Parepare yang menerima BSU sudah ditugaskan ke Asisten 3 dan Kepala BKPSDMD Parepare untuk melanjutkan ke SKPD masing-masing. “Sudah ditugaskan untuk menyampaikan ke SKPD untuk PNS dimaksud agar mengembalikan setelah dipastikan dan diverifikasi bahwa betul yang bersangkutan adalah PNS Parepare. Wajib dikembalikan,” tegas Iwan yang telah menjabat 4 tahun 2 bulan sebagai Sekda Parepare.
Asisten 3 Pemkot Parepare, Eko W Ariyadi yang dihubungi terpisah menyebut, ASN yang menerima BSU sudah diperintahkan agar segera dikembalikan ke kas negara. “Sudah diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas negara. Melalui Sekda cq BKPSDM dan ditembuskan ke Inspektorat,”katanya.
Sementara, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus menjelaskan, data yang diterima BKPSDMD Parepare sebanyak 91 PNS. Namun, jumlah PNS lingkungan Pemkot Parepare yang menerima hanya 88 orang. Tiga di antaranya sudah pensiun, meninggal, dan pindah ke Pemprov Sulteng. “Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan 91. Namun ada 3 masuk dalam data, 1 yang sudah pensiun , 1 meninggal dan 1 sudah pindah ke Pemprov Sulteng,” ungkapnya.
Dari 88 data PNS yang diterima BKPSDMD Parepare, itu sudah dipetakan per SKPd dan telah bersurat. Selanjutnya, kata Adriani, ASN yang menerima BSU mengembalikan dana melalui bank. “Ada beberapa bank yang ditunjuk untuk PNS mengembalikan dana tersebut,” ucapnya.
Adriani membeberkan, PNS ASN yang menerima BSU tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka pengurus masjid, dan pengurus RT/RW. “Kalau kami melihat data-data PNS yang menerima dana BSU, itu karena PNS tersebut juga memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan. Sebagian besar sebagai pengurus masjid, dan pengurus RT/RW,” bebernya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Kausariah Sudirman mengatakan, soal PNS menerima BSU saat ini dalam tahap verifikasi.Tidak tepat sasarannya penerima BSU, ujarnya, bukan serta merta kekeliruan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan Parepare hanya mengirimkan data ke Kemenaker untuk dilakukan verifikasi. Terlebih PNS yang menerima BSU juga terdaftar sebagai pegawai syara. “Karena mereka terdaftar sebagai pegawai syara juga. Kita hanya kirim semua data. Verifikasi dari Kementerian,” tandasnya.
Ditanya jumlah penerima BSU, menurutnya, jumlah angka pastinya belum terhimpun. Namun data yang sudah ditrasnferkan dari Kantor Pos yang siap bayar penyaluran akhir 7.137 penerima. Dengan masing-masing menerima Rp 600 ribu, anggaran yang
tersedia untuk penyaluran Rp4,2 miliar.
BSU Tahap 7 Cair
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 7 sudah cair melalui kantor pos bagi pekerja yang tidak memiliki atau bermasalah dengan rekening Himbara.
“BSU tahap 6 sudah selesai sekarang kami tinggal menyelesaikan untuk mentransfer ke PT Pos Indonesia. Penyaluran BSU Tahap 7 sudah berjalan,” ujar Ida
Adapun pada penyaluran BSU hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 71,64 persen dari total target penerima sebanyak 14,6 juta pekerja. Berikut ini cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.(*)