Karantina Pertanian Parepare Amankan Belasan Burung Cucak Ijo

Burung jenis Chloropsis sonnerati jardine atau Cucak Ijo yang diamankan pihak Karantina Pertanian wilayah kerja Pelabuhan Nusantara

PAREPARE, KILASSULAWESI– Dalam operasi gabungan pengawasan pihak Karantina Pertanian Kota Parepare bersama Polsek
Pelabuhan Nusantara, Jumat 21 Oktober 2022. Sebanyak 16 ekor satwa liar asal Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil diamankan.

Satwa liar berupa belasan ekor burung jenis Chloropsis sonnerati jardine atau Cucak Ijo dan selby diamankan karena tidak dilaporkan ke pejabat karantina serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asalnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Karantina Pertanian Parepare, Andi Azhar mengatakan, selain melanggar Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2019
tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, upaya pemasukan satwa liar tersebut juga telah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

”Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina, dan dalam UU tersebut juga telah diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar,” jelasnya.

Selanjutnya, belasan burung tersebut akan dilakukan penolakan dengan dikembalikan ke daerah asalnya Nunukan, Kalimantan Utara. Operasi ini terus akan dilakukan dalam upaya memperketat pengawasan di area zona rawan penyelundupan satwa liar khususnya di wilayah Pelabuhan Nusantara.(*)

Pos terkait