PAREPARE — Pemerintah kota Parepare menghentikan dengan paksa satu unit pengerjaan gedung sarana Olahraga dan cafe di Tonrangeng Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat.
Melalui Satpol PP bertindak melakukan penegakan Perda. Sebab bangunan yang dimaksud tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Turun bersama dengan Plt Kasatpol PP Kota Parepare Andi Ulfa Lanto SSTP MSi dan jajaran, hadir pula pejabat penataan Tata Ruang Dinas PUPR Rahmasyah SE MM dan langsung memasang spanduk yang ditandatangani Ulfa Lanto dan Aryadi, Senin, 27 Pebruari 2023.
Plt Kepala Satpol PP Andi Ulfa Lanto dalam keterangannya mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin PBG, hal itu melanggar Perda.
“Bangunan ini disegel karena melanggar Perda dalam hal ini tidak memiliki izin PBG dulu bernama IMB dan untuk sementara pembangunannya dihentikan”, katanya.
Pejabat Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Parepare Rahmansyah SE MM turun menyaksikan penyegelan membenarkan hal tersebut, bahwa bangunan Sarana Olahraga dan Cafe ini belum memiliki IMB, karena itu untuk sementara pembangunan dihentikan atau tidak dilanjutkan.
“Iya, benar kalau pembangunan Gedung Olahraga dan cafe yang berada di Tonrangeng belum memiliki PBG karena itu pembangunan dihentikan sementara hingga izinnya terbit”, tutupnya. (*)