POLMAN, KILASSULAWSI– Kepolisian Resort Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan tiga tersangka dengan modus memindahkan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di pinggir jalan oleh awak mobil tangki Pertamina atau kerap disebut “kencing” di jalan.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan modus dari tiga pelaku yang diamankan yakni RD supir truk tangki, IH pembeli dan HM kernet dari mobil tangki milik Pertamina. “Aksi dilakukan pelaku saat akan membawa BBM ke SPBU di Mamuju,”jelasnya.
BBM bersubsidi jenis pertalite. Modus BBM kencing di tengah jalan itu dilakukan dijalan poros trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Palippis, Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman. Terungkapnya kasus itu, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personel unit Tipiter Satreskrim bersama personel Polsek Tinambung.
“Dari penyelidikan itu, petugas mengamankan 3 orang pelaku, yaitu RD, IH dan HM. Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit truk tangki Pertamina berisi BBM yang hendak di bawa ke SPBU di Mamuju. Serta menyita perlengkapan yang digunakan melakukan kejahatan kencing ditengah jalan,”tegas Kapolres Polman, Selasa, 27 Juni 2023.
Modus operandinya, para pelaku mengeluarkan BBM tersebut dari tangki mobil Pertamina dengan membuka penutup krang tangki dengan menggunakan palu besi dan 1 batang skrup besi. Setelah penutup krang tangki tersebut terbuka, kemudian dua pelaku yakni RD dan IH menyambungkan krang tangki tersebut dengan corong yang telah disiapkan.
“Para pelaku membuka krang tangki kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken ukuran 30 liter dengan menggunakan 11Jeriken atau sebanyak 324 liter Pertalite yang dikeluarkan dari mobil tangki Pertamina yang di sita oleh petugas,” beber Agung Budi Leksono.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 55 subs pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Fuel Terminal Manager Parepare,Toni Kurniawan mengatakan, mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Polman yang telah berhasil mengungkap kejahatan modus kencing ditengah jalan. Untuk itu, ia akan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku yang telah berbuat.
” Kita apresiasi Polres Polman yang berhasil mengungkap pelaku kencing ditengah jalan dan pelaku bakal diberi sangsi tegas termasuk pemutusan hubungan kerja dengan pertamina,”tegas Toni Kurniawan.(*)