HBA ke 63 Tahun, Kejari Pangkep Rilis Capaian Kinerja 

PANGKEP, KILASSULAWESI.COM — Tepat pada Hari Bakhti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) merilis hasil capain kinerja periode Januari – Juli 2023.

Capaian kinerja itu, meliputi mulai dari bidang intelejen, tindak pidana khusus, tindak pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Diungkapkan Kepala Kejari Pangkep, Toto Roedianto, dikantor Kejari Pangkep, Sabtu (22/07/2023).

“Hasil capain kinerja ini dari berbagai bidang, mulai dari sejak Januari hingga bulan juli tahun ini. Tentunya dari capain kinerja tahun sebelumnya ada peningkatan capaian, dan kami akan terus meningkatkan serta memaksimalkan kinerja dilingkup Kejari Pangkep ini khususnya,”ujar Toto Roedianto, dihadapan awak media saat menggelar press release.

Lebih jauh diungkapkan, bahwa dari tema besar HBA ke 63, penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional. Dari bidang intelejen telah melaksanakan Sprintug sebanyak 11, Sprintops sebanyak 6, penanganan perkara mafia tanah.

Kemudian, program jaksa masuk sekolah telah digelar sebanyak 4 kali, memberi penerangan hukum, program jaksa menyapa, pengamanan pembangunan strategis sebanyak 6, serta Sprintops yang ditingkatkan ke tindak pidana khusus.

Sementara itu pada bidang tindak pidana khusus. Terdapat 3 perkara dalam tahap penyelidikan, 2 perkara dalam tahap penyidikan, 1 perkara pada tahap penuntutan tindak pidana korupsi, 2 perkara tindak pidana korupsi telah dieksekusi, 2 perkara dalam tahap upaya hukum, serta sebesar Rp. 98jt lebih penerimaan uang pengganti dan denda.

Pada bidang pidana umum, terdapat 4 perkara yang telah dilakukan restorative justice, 65 SPDP perkara diterima dari pelimpahan Polri, 73 perkara pra penuntutan, 73 perkara tuntutan dan telah dieksekusi sebanyak 57 perkara, serta penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 28jt lebih.

Bidang perdata dan tata usaha negara, terdapat bantuan hukum secara litigasi sebanyak 2, non litigasi 54. Pertimbangan hukum secara pendampingan hukum sebanyak 88, pelayanan hukum sebanyak 11, kesepakatan bersama (MoU) sebanyak 11, serta pemulihan atau penyelamatan keuangan kekayaan negara sebesar Rp. 212juta lebih.

Dan pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, terdapat pengambilan barang bukti 93 buah. Barang rampasan sebanyak 14 unit. Uang hasil penjualan langsung (perkara Pidum) sebesar Rp. 2jt lebih, uang rampasan negara (perkara Pidum) sebesar Rp. 13juta lebih. Serta pemusnahan barang bukti TPUL 10 perkara sebanyak 28 buah, Narkotika 24 perkara 32 buah, Oharda 8 perkara 14 buah barang bukti telah dimusnahkan.

“Terkait pada bidang pidana khusus, masih ada beberapa perkara yang dalam tahap penyidikan dan sementara waktu menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Setelah itu kita akan segera tingkat ketahap selanjutnya,”Tutup Toto Roedianto. (*)

Pos terkait