Baru 6 Parpol Laporkan LADK di Parepare, Ketua KPU: Batas Akhir Pukul 23.59 Wita

Partai politik (parpol) untuk menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) di Sekretariat KPU Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Besaran modal kampanye peserta Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPRD Kota Parepare akan mulai terungkap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah memberikan batas bagi 18 partai politik (parpol) untuk menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga pukul 23.59 malam ini, Ahad, 7 Januari 2023.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto menjelaskan, kepesertaan calon legislatif (caleg) dapat dibatalkan bila tidak melaporkan LADK tepat waktu. Sanksi itu mengacu pada pasal 18 PKPU tahun 2023 dimana disebutkan dibatalkan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, kata Muh Awal Yanto, baru 6 parpol yang sudah melakukan submit laporan LADK diantaranya Partai Hanura, PBB, PKS, PAN, PSI dan Demokrat. “Namun, saat ini masih banyak parpol sedang melakukan pengimputan, dan ada beberapa parpol minta didampingi di Kantor KPU,”jelasnya, Ahad, 7 Januari 2024.

Dalam upaya tidak terjadi hal demikian, KPU membuka helpdesk untuk membantu proses pelaporan dana kampanye. ” Maka tiap parpol yang belum kita arahkan, submit atau laporkan dulu. Nanti ada perbaikan sesuai jadwal dari tanggal 8-12 Januari. Intinya jangan ada sama sekali tidak melakukan,”imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPC PDI Kota Parepare, H Mustafa A Mappangara menuturkan, banyaknya pengguna yang menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye membuat sejumlah parpol peserta pemilu kesulitan menginput Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Kita agak kewalahan, padahal LADK tersebut harus diupload paling lambat malam ini,”ujar mantan Sekda Kota Parepare tersebut.

Kondisi tersebut, lanjut pria yabg akrab disapa Puang Ucu, menjadi kekhawatiran bagi parpol yang masih kesulitan menginput data. Pasalnya, apabila terlambat menginput ke aplikasi, parpol yang dimaksud terancam didiskualifikasi atau dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. “Saya tinggalkan KPU tadi pagi jam 02.00 dini hari, belum kelar juga. Namun, kami yakini akan tuntas hari ini,”tutupnya.(*)

Pos terkait