PAREPARE, KILASSULAWESI– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare telah mengeluarkan surat edaran sejak tanggal 17 Januari 2024. Dimana dalam surat edaran tersebut berisi 12 poin imbauan bagi seluruh Perahu Nelayan, Kapal KLM, Tugboat, dan Fery serta LCT agar menunda atau tidak berlayar di tengah kondisi cuaca buruk.
Surat edaran tersebut, sebagai bentuk peringatan dini yang dikeluarkan itu guna menghindari terjadinya kecelakaan kapal di tengah cuaca yang buruk saat ini. Surat edaran yang ditandatangani Plh Kepala KSOP Parepare, Nirwan Dawang.
Kepala KSOP Parepare, Shaiful Horry membenarkan perihal adanya surat edaran tersebut. ” Salah satu hal yang kita harapkan dari imbauan itu, agar setiap kapal yang berlayar baik pada saat akan dan dalam pelayaran dilaut. Nahkoda tetap diwajibkan memantau kondisi cuaca dan kapal-kapalnya serta melampirkan berita acara yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada stahbandar,”jelasnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Bukan hanya itu, nahkoda kapal juga diminta agar tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila cuaca buruk atau ekstrem. “Nahkoda yang sedang berlabuh dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskan kepada pihak lain atau instansi pemerintah terkait,” tegasnya.
Ditambahkannya, setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada syahbandar serta srop terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, serta kondisi kapal dan haluan. “Kami juga hingga saat ini pun selalu berkoordinasi dan memantau perkiraan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG,”tutupnya.(*)