Awal Tahun 2024, Samsat Pangkep Diskon Pajak PKB Hingga 40 Persen

Kepala Samsat Pangkep, Ikrar Mallarangeng

PANGKEP, KILASSULAWESI — Awal tahun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berlakukan disko promo pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 40 persen.

Itu disampaikan Kepala Samsat Pangkep, Ikrar Mallarangeng, program promo potongan pajak ini merupakan program turunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dimana diberlakukan diseluruh wilayah se Sulsel.

“Promonya pada PKB, 30 persen khusus angkutan barang (pickup, double cabin, light truck, truck dan sejenisnya). Potongan pajak 40 persen khusus bagi angkutan umum orang (plat kuning atas nama pribadi),” terangnya, Rabu, 7 Februari 2024.

Lanjut dijelaskan, khusus angkutan orang plat kuning ini, berlaku hanya untuk atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Target realisasi tahun 2024 ini dimaksimalkan akan tercapai hingga Rp. 44miliar lebih. Sementara, realisasi pada tahun 2023 lalu, berhasil mencapai pada angka Rp. 42,3miliar lebih.

Dia berharap, apa yang menjadi program diskon pajak ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Lantaran berlaku mulai 5 Februari hingga 29 Maret 2024.

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor secara digital atau non tunai melalui aplikasi Bapenda Sulsel mobile, aplikasi signal, mobile banking bank Sulselbar, Qris, Tokopedia, go tagihan link Aja, atau melalui Indomaret. (awi)

Pos terkait