PN Maros “Maafkan” Buruh Pikul Penjual Ballo: Perda Ketertiban Jadi Sorotan

Sidang di Pengadilan Negeri Maros

MAROS– Pengadilan Negeri (PN) Maros mencatat sejarah baru. Seorang buruh pikul yang terbukti memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak yang akrab disebut ballo, bukannya dijatuhi hukuman, justru dimaafkan hakim lewat putusan rechterlijk pardon.

Perkara Nomor 2/Pid.C/2026/PN Mrs ini dibacakan Hakim Prihatini Hudahanin dalam sidang cepat, Kamis, 16 Juli 2026, lalu. Hakim PN Maros, Prihatini menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperjualbelikan minuman keras beralkohol dalam daerah, memberi maaf kepada terdakwa, tidak dijatuhi pidana atau tindakan.

Bacaan Lainnya

Putusan ini menjadi implementasi perdana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, yang memberi pedoman bagi hakim dalam menerapkan lembaga rechterlijk pardon sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Fakta persidangan mengungkap realitas getir. Terdakwa membeli ballo di Kecamatan Tanralili, lalu dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp60 ribu per jeriken 20 liter. Uang itu bukan untuk kesenangan, melainkan tambahan biaya kebutuhan rumah tangga. Status sosialnya jelas, buruh pikul, belum pernah dihukum, dan kooperatif sepanjang proses hukum.

Hakim menilai unsur pidana memang terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa. Namun, perbuatan tergolong ringan, tidak ada korban fisik maupun psikis, hanya pelanggaran ketertiban umum.
Dengan dasar Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 dan Perma 3/2026, hakim menilai perkara layak dijatuhi putusan pemaafan.

Kasus ini menyinggung langsung pada peraturan daerah (Perda) ketertiban umum yang selama ini jadi payung hukum penindakan terhadap peredaran minuman keras tradisional. Hakim menilai pelanggaran memang ada, tetapi penerapan pidana tidak proporsional jika dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi pelaku.

Putusan ini sesuai catatan redaksi sekaligus menguji konsistensi penerapan Perda, apakah aturan hanya tajam ke rakyat kecil, sementara pelanggaran besar dibiarkan? Putusan ini disebut sebagai perwujudan asas keadilan, kemanusiaan, proporsionalitas, ultimum remedium, dan individualisasi pidana.

Hakim menegaskan, tujuan pemidanaan tidak harus diwujudkan lewat hukuman. Kondisi sosial-ekonomi pelaku, motif mencari nafkah, dan nihil korban langsung jadi alasan utama. Kasus ini bukan sekadar perkara kecil tentang ballo. Ia adalah cermin bagaimana hukum bisa hadir dengan wajah manusiawi.

Buruh pikul yang sehari-hari bergelut dengan jeriken dan keringat, akhirnya berhadapan dengan jeratan hukum. Namun, hakim memilih jalan berbeda, bukan menghukum, melainkan memaafkan. Putusan ini menjadi simbol bahwa hukum tidak boleh buta terhadap realitas sosial. Bahwa Rp60 ribu keuntungan dari ballo tidak sebanding dengan beban hidup yang dipikul. Bahwa keadilan bukan sekadar pasal, melainkan juga nurani.(*)

 

Pos terkait