JAKARTA, KILASSULAWESI– Ditengah semarak memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 dengan tema ‘Land Restoration, Desertification, and Drought Resilience’. Forum Pemerhati Lingkungan menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Jiwa, Kecamatan
Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Aksi tambang ilegal tersebut disinyalir akan menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang juga menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Bukan hanya itu, penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam aktivitas penambangan tersebut juga mencemari lingkungan dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat. Hal itu ditegaskan Koordinator Forum Pemerhati Lingkungan, Arief Rachman dalam rilis resminya, Jumat, 7 Juli 2024.
Terkait kondisi tersebut, kata Arief, Forum Pemerhati Lingkungan menyampain enam poin atas kondisi yang terjadi wilayah Sungai Jiwa, Kecamatan Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Enam poin kondisi Sungai Jiwa diantaranya:
1. Diduga sedang berlangsung kegiatan tambang emas tampa izin atau PETI. Dimana kegiatan penambangan emas tersebut terjadi pada Wilayah Sungai Jiwa, Kecamatan Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.( Peta Lokasi Terlampir ).
2. Kegiatan penambangan illegal diduga dilakukan oleh warga negara asing dan melibatkan warga Indonesia.
3. Dimana dalam lokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin terdapat sejumlah alat berat dan alat pendukung kegiatan penambangan.
4. Bahwa akibat dari kegiatan penambangan emas tanpa izin menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
5. Bahwa akibat dari penambangan emas tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan bagi negara.
6. Bahwa akibat dari kegiatan penambangan emas tanpa izin, pelaku mendapatkan keuntungan materil.
Maka, lanjut Arief sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Maka kami dari forum pemerhati lingkungan meminta kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan tersebut.
Selanjutnya, kepada lembaga negara yang terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan terhadapa lingkungan dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan kegiatan penambangan emas tersebut. “Penegasan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan Ilegal,” ujarnya.(*)