JAKARTA, KILASSULAWESI- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2022 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.
Pembaharuan ini mencakup penghapusan kewajiban sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) bagi rumah sakit yang hanya melakukan compounding dan dispensing sediaan radiofarmaka.
“Namun tetap menerapkan standar CPOB dan merujuk ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai standar pelayanan kefarmasian,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta.
Compounding adalah peracikan atau pencampuran obat sesuai dengan resep atau instruksi dokter, sedangkan dispensing adalah penyiapan obat sesuai dengan resep atau instruksi dokter. Rumah sakit tetap wajib menerapkan dan memperoleh sertifikasi CPOB untuk kesediaan radiofarmaka yang melibatkan kegiatan sintesis dalam proses produksinya.
Basis Pembaharuan
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa update ini didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh BPOM yang merujuk pada guideline Badan Tenaga Atom Internasional: Operational Guidance on Hospital Radiopharmacy dan benchmarking terhadap negara lain seperti Australia dan Singapura.
Menurut Taruna, peraturan Kepala BPOM yang diterbitkan ini merupakan bentuk inovasi atau reformasi perizinan yang dilakukan oleh BPOM. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS), Taruna Ikrar juga menjelaskan filosofi ‘Menjulang, Membumi, dan Mengangkat’ dalam kepemimpinannya di BPOM.
Filosofi tersebut dianggapnya sederhana namun memiliki makna dalam yang membimbingnya melayani masyarakat luas. Ia menyatakan, BPOM memiliki visi dan cita-cita yang sangat dibutuhkan rakyat. Filosofi menjulang yang dipegangnya karena ia memandang penting untuk melayani kebutuhan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.
“Selain menjulang, pentingnya mimpi tersebut diaplikasikan agar bisa benar-benar dirasakan. Mimpi yang mampu diaplikasikan, cita-cita yang menjulang tadi bisa diaplikasikan,” jelas Taruna.(*)