PAREPARE, KILASSULAWESI–Pengisian jabatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae Kota Parepare yang telah berakhir masa jabatannya pada 26 November 2024 menimbulkan pertanyaan. Langkah dan upaya terkait pengisian jabatan perusahaan daerah tersebut pun menimbulkan asumsi adanya kepentingan tertentu.
Kondisi ini dikaitkan dengan aturan yang tidak memperbolehkan perpanjangan masa jabatan sesuai Permendagri No 37 Tahun 2018, pasal 50 ayat 2 dan pasal 53 ayat 4 dan 5. Hal itu disampaikan Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, terkait kondisi yang terjadi.
Selain itu, kata Sofyan, Direktur PAM Tirta Karajae yang saat ini dijabat Firdaus Jollong diduga telah menyalahi Perwali No 37 Tahun 2020. Dimana, ada dugaan benturan kepentingan sesuai pasal 5 huruf c dan pasal 6 yang menyatakan bahwa beliau secara serta merta mengangkat saudara kandungnya menjadi salah satu manajer di PAM Tirta Karajae.
Seperti diketahui, Andi Firdaus Djollong kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Karajae Kota Parepare untuk periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 807 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 November 2024.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam SK tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pengangkatan kembali Andi Firdaus Djollong, seperti hak dan fasilitas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan segala biaya yang timbul dari keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae.
Selain itu, keputusan itu berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 2024. Melalui pengangkatan kembali ini, pemerintah daerah menegaskan kepercayaan mereka terhadap kepemimpinan Andi Firdaus Djollong dalam mengelola Perumda Tirta Karajae.
Dewas PDAM Diganti
Belum lagi persoalan pelantikan kembali Direktur PAM Tirta Karajae, sebuah kabar terbaru menyebutkan bahwa posisi jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae yang dijabat Iwan Asaad diberhentikan. Kondisi ini pun menjadi polemik adanya konflik kepentingan yang terjadi. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Parepare atas kondisi di PAM Tirta Karajae.
Bahkan kabar yang berkembang keputusan pergantian dewan pengawas PAM Tirta Karajae atas pendapat dari mantan konsultan bidang pemerintahan kota Parepare, Prof Aminuddin Ilmar.
Hingga kini, belum ada penjelasan konkrit dari pemerintah kota atas permasalahan yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan daerah tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah kota segera mengambil tindakan yang tepat dan transparan atas pengisian jabatan Direktur PAM Tirta Karajae dan pemberhentian Dewan Pengawas, demi kelancaran dan akuntabilitas layanan air bersih di Kota Parepare.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, menegaskan bahwa rangkap jabatan ini justru saling mendukung dan memiliki sinergitas yang memperkuat pengawasan.
“Tidak ada yang salah, tidak ada aturan yang dilanggar rangkap jabatan itu (Inspektur dan Dewas). Di mana konflik kepentingannya? Tidak ada. Justru dua jabatan ini saling terintegrasi, saling mendukung. Malah menurut saya menguntungkan daerah, karena Pemda selaku pemilik modal menempatkan orang dalamnya mengawasi PDAM,” tegasnya, Senin, 28 Oktober 2024, lalu.
Suyuti mengemukakan bahwa hasil konsultasi langsung Dewas PAM Tirta Karajae dengan BPKP Perwakilan Sulsel menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan tersebut. “Rangkap jabatan H Iwan Asaad selaku anggota Dewas PAM Tirta Karajae sekaligus Inspektur Daerah tidak selalu menandakan adanya benturan kepentingan,” jelasnya.(*)