PANGKEP– Dua dari 35 anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tidak hadir dalam rapat paripurna terkait rekomendasi Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024. Salah satu yang absen adalah M Ramli, anggota DPRD dari Partai Demokrat yang berasal dari daerah pemilihan kepulauan.
Ketidakhadirannya ternyata berkaitan dengan langkah hukum yang diambilnya pada hari yang sama, Kamis, 17 April 2025. M Ramli diketahui melaporkan salah satu kader Partai NasDem, Moh Hasan H, ke Mapolres Pangkep atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/128/IV/2025/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN. Berdasarkan laporan polisi, insiden pengancaman terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam grup WhatsApp “Bupati Pangkep MYL-ARA,” terlapor diduga melontarkan kalimat yang menyinggung, “Mau di penggal itu lehernya Ramli sudah tidak ada etika dalam berbahas, apa lagi menyebut nama Bupati ta.”
Kalimat tersebut dianggap mengancam dan membuat M Ramli merasa keberatan, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, M Ramli menuduh Moh Hasan H melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29, serta Pasal 336 KUHP tentang ancaman kekerasan. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Pangkep.
Langkah hukum yang diambil M Ramli menambah dinamika politik di DPRD Pangkep, terutama setelah pernyataan kontroversialnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang juga menuai polemik.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk respons dari Partai NasDem dan langkah yang akan diambil oleh DPRD Pangkep.(*)