Polres Majene Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, dalam konferensi pers yang digelar diruang data Polres Majene..

MAJENE- Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene, Kamis, 17 April 2025. Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20). Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika jenis sabu. Dua di antaranya, yaitu HT dan AW, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan barang haram dari Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan).

Bacaan Lainnya

Modus penyelundupan yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan momen mudik Ramadhan dan Lebaran untuk membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Majene. Meskipun barang bukti yang diamankan relatif kecil, yakni sabu seberat total 4 gram, jaringan dan metode peredarannya menunjukkan indikasi operasi yang serius dan terorganisir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Iptu Japaruddin juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba. “Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.(*)

Pos terkait