MATARAM— Tim Puma Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial I (23), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.Penangkapan dilakukan di wilayah Jempong setelah pelaku sempat melakukan perlawanan. Aksi penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus penadah barang hasil kejahatan. Dari hasil penyelidikan, Tim Puma berhasil menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH., SIK., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian menjaga rasa aman masyarakat dari ancaman kriminal jalanan.
Kasus bermula dari laporan korban yang dijambret di Jalan Sultan Kaharuddin, Pagutan, pada 2 April 2026. Saat itu, pelaku bersama rekannya memepet sepeda motor korban dan merampas dua unit handphone dari dashboard motor.
“Korban langsung melapor ke Polda NTB. Kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku,” ujar Arisandi.
Dari pengembangan, salah satu handphone korban ditemukan di tangan seseorang yang mengaku membeli dari terduga I. Berbekal keterangan tersebut, Tim Puma melakukan pelacakan hingga keberadaan pelaku teridentifikasi.
Dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Catur dan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, tim bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di Jempong. Namun saat hendak diamankan, pelaku melawan. Polisi melepaskan tiga kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.
Setelah diamankan, terduga dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan. Ia mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku pernah melakukan aksi jambret dengan ancaman senjata tajam di Sekarbela pada 23 Desember 2025.
Dalam aksinya, pelaku menodong korban dengan parang dan merampas perhiasan.“Terduga I ini residivis kasus 3C. No where to run and no place to hide,” tegas AKBP Arisandi.(*)






