PANGKEP — Dugaan kasus pemerasan yang menyeret seorang mantan ketua LSM di Kabupaten Pangkep mulai menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diduga meminta uang hingga Rp50 juta kepada seorang lurah di Kelurahan Boriappaka dengan dalih agar persoalan yang sempat ramai diperbincangkan tidak diekspos ke media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari beredarnya kabar mengenai dugaan seorang oknum lurah yang disebut-sebut diamankan bersama seorang wanita dalam sebuah peristiwa yang dikaitkan dengan razia oleh Satpol PP Kabupaten Pangkep.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, mantan ketua LSM itu diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan pendekatan kepada pihak lurah. Ia disebut menawarkan “pengamanan” kasus agar tidak berkembang ke ranah publik maupun pemberitaan media.
“Saya dimintai dana sebesar Rp50 juta dengan alasan agar persoalan tersebut tidak diperbesar dan tidak dipublikasikan, saat itu ada yang memfasilitasi, saya tidak usah sebut namanya dan yang memfasilitasi pun juga merekam pembicaraan kami, dan saya sempat menawar bahwa kemampuan saya cuma 3 juta,” ujar Lurah Boriappaka, H Muhammad Ali.
Dugaan praktik pemerasan ini kini menjadi perhatian sejumlah pihak Baik LSM Lipan. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari oknum mantan ketua LSM yang disebut maupun dari aparat penegak hukum di Kabupaten Pangkep.
Masyarakat berharap aparat dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa segala bentuk tindakan intimidasi ataupun pemanfaatan isu pribadi untuk kepentingan tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan pemerasan tersebut.






