Pengungkapan Terbesar, Polda Sulsel Sita Ratusan Ribu Liter BBM Subsidi dan 1.541 Tabung LPG

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Forkopimda saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar.

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kecamatan Wajo, Makassar, Selasa (02/06/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Purodan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi unsur Forkopimda serta pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga hak masyarakat.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah dalam pengendalian migas agar subsidi yang diberikan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kapolda.

Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026. Dari penindakan awal, petugas berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter serta 120.000 liter biosolar subsidi.

Menurut Kapolda pengungkapan tersebut menunjukkan adanya praktik terorganisir yang memanfaatkan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari barang subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam perkara awal, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AD, FA, RN, dan MG.

Pengembangan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran kemudian mengungkap total 37 laporan polisi dengan 45 orang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon kapasitas 1.000 liter serta 1.541 tabung LPG subsidi 3 kilogram,”terangnya.

Selain itu, aparat turut menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Sulsel.

Kapolda mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp69.907.907.343.

“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Nilai kerugian tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter bahan bakar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dalam mengungkap kasus yang disebutnya sebagai langkah nyata menyelamatkan hak masyarakat.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap praktik penyalahgunaan subsidi ini,” ujar Andi Sudirman.

Gubernur juga memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi melalui sinergi lintas sektor.

Apresiasi serupa datang dari Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,”paparnya.(*)

Pos terkait