Skandal Desa Malaka: Kepala Desa dan Polisi Terlibat Judi Ilegal

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh

PANGKEP– Pemeriksaan terhadap 12 pelaku kasus judi dadu di Kecamatan Tondong Tallasa terus berlangsung di ruang Reskrim Polres Pangkep. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah barang bukti berupa uang tunai yang disita berasal dari dana desa atau dana pribadi.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan sebelum melakukan konferensi pers resmi.

Bacaan Lainnya

Tiga kepala desa aktif yang terlibat, yakni AR (Kepala Desa Malaka), RM (Kepala Desa Bantimurung), dan RMT (Kepala Desa Bonto Birao) menjadi sorotan utama. Keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait integritas pemimpin desa. Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dana desa dan potensi penyalahgunaannya.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Permainan judi dadu yang dilakukan menggunakan alat sederhana seperti mangkok dan angka dadu dari 1 hingga 6 menunjukkan bahwa aktivitas ini berlangsung secara terorganisir namun tetap tradisional. Barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp5 juta dan sebilah benda tajam yang ditemukan di lokasi kejadian memperkuat dugaan adanya aktivitas perjudian yang melibatkan taruhan uang dalam jumlah signifikan.

Keterlibatan Anggota Polisi dan Proses Propam

Kehadiran Bripka Sy, anggota Polsek Tondong Tallasa, di lokasi kejadian menambah kompleksitas kasus ini. Meskipun ia mengklaim berada di lokasi hanya untuk tugas penjagaan malam, penyelidikan oleh Propam Polres Pangkep masih berlangsung untuk memastikan apakah ia terlibat dalam aktivitas perjudian atau tidak. Hingga saat ini, Bripka Sy belum ditahan karena kurangnya bukti yang cukup.

Para pelaku perjudian dadu menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Polres Pangkep berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.(*)

Pos terkait