Kajati Sulsel Agus Salim dan Tim JPN Menangkan 9 PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Kejati Sulsel bersama penerima penghargaan

BULUKUMBA– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghadiri Exit Meeting Bantuan Hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sembilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Sulawesi Selatan. Acara ini berlangsung di Kabupaten Bulukumba dengan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah, Ketua KPU kabupaten/kota, serta enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Makassar, Parepare, Bulukumba, Takalar, Jeneponto, dan Pangkep.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa sembilan putusan PHPU yang melibatkan KPU Sulsel bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel berhasil dimenangkan. Putusan tersebut mencakup Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar dan Parepare, Kabupaten Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memberikan apresiasi atas kinerja luar biasa dari tim JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi proses hukum di Mahkamah Konstitusi. “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Kajati Sulsel Agus Salim beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Kerja luar biasa tim JPN Kejati Sulsel telah menjadi perbincangan nasional dan menjadi role model bagi KPU di masa depan,” ujar Hasbullah.

Agus Salim, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPU Sulsel kepada tim JPN Kejati Sulsel. “Semoga pelayanan profesional yang telah kami berikan dapat membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih baik guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” tutupnya.

Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara KPU dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mendukung pelaksanaan demokrasi yang transparan dan berkualitas di masa mendatang.(*)

Pos terkait