BANTUL– Komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjamin ketepatan takaran gas elpiji 3 kg makin nyata melalui implementasi ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di seluruh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Indonesia. Upaya ini mendapat apresiasi dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, saat melakukan peninjauan langsung ke SPBE Rewulu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Kunjungan tersebut turut dihadiri pejabat lintas lembaga, termasuk Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Sri Astuti, serta Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
“Kami mengapresiasi Pertamina dan SPBE Rewulu yang telah menerapkan SOP pengisian sesuai BDKT. Ini bentuk nyata perlindungan konsumen agar masyarakat menerima LPG dengan takaran yang akurat dan aman,” ujar Budi Santoso.
Mendag menegaskan bahwa seluruh proses pengisian, dari penimbangan hingga pengecekan kebocoran, dilakukan sesuai standar teknis. Ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan tahun 2024 antara Kemendag, Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan transparansi serta ketertelusuran distribusi LPG bersubsidi.
SPBE Rewulu menjadi satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar BDKT. Dari jumlah tersebut, 627 merupakan SPBE yang menyalurkan LPG PSO (Public Service Obligation), dan sisanya adalah SPBE Non-PSO.
Plt. Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut penerapan BDKT sebagai bentuk komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menjamin hak konsumen.
“Langkah ini merupakan upaya menjawab tuntutan masyarakat akan layanan LPG yang akurat, transparan, dan terpercaya. Bahkan di pangkalan, kami sediakan timbangan agar masyarakat bisa mengecek langsung berat LPG yang diterima,” papar Ega.
Ia juga menambahkan bahwa setiap tabung LPG kini dilengkapi stiker layanan konsumen yang terhubung langsung dengan Call Center Pertamina 135, sebagai bentuk layanan purna jual dan jaminan pelaporan atas segala indikasi penyimpangan.
Pertamina pun mendorong seluruh SPBE di Indonesia mengadopsi SOP pengisian sesuai ketentuan metrologi legal. Pemerintah berkomitmen menjaga pengawasan berkelanjutan demi memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan berkeadilan.
Langkah ini mempertegas keseriusan bersama dalam membenahi tata kelola energi nasional tidak hanya soal teknis distribusi, tetapi juga soal kepercayaan publik, perlindungan hak konsumen, serta keberlanjutan pasokan energi rumah tangga Indonesia.(*)






