PANGKEP– PT Semen Tonasa selaku perusahaan BUMN yang selama ini menjadi ikon industri di Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sorotan publik mengarah pada pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di wilayah sekitar pabrik.
Mantan staf khusus Bupati Pangkep, Muhammad Arsyad Yunus (May) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan perusahaan yang menyalurkan bantuan listrik gratis kepada warga tanpa mekanisme yang jelas.
“Kesalahan fatal dilakukan PT Semen Tonasa dengan menyalurkan kelebihan beban listrik gratis tanpa mekanisme yang jelas. Ini bukan sekadar bantuan, tapi potensi konflik sosial yang dibiarkan tumbuh,” tegas May.
Menurutnya, alih-alih memberikan bantuan secara langsung, perusahaan seharusnya membentuk wadah resmi yang dikelola oleh desa-desa di Ring Satu wilayah terdampak langsung oleh aktivitas industri untuk mengelola dana CSR secara kolektif dan akuntabel.
May menekankan bahwa pemberian hak kepada masyarakat harus dilakukan dengan cara yang sah dan terstruktur, bukan sekadar gestur simbolik yang berisiko menimbulkan ketergantungan atau ketidakpastian.
“Pihak Semen Tonasa harus memikirkan langkah terbaik untuk pelayanan dan pemberian asas manfaat terhadap masyarakat Kabupaten Pangkep. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton dari industri yang berdiri di tanah mereka,” tambahnya.
Sorotan ini menambah daftar panjang tuntutan terhadap PT Semen Tonasa untuk lebih terbuka dalam pengelolaan CSR dan dampak lingkungan. Warga sekitar berharap adanya sistem yang melibatkan mereka secara aktif, bukan sekadar penerima pasif dari program yang tidak mereka pahami.
CSR: Kewajiban yang Diatur Hukum
Dari data yang dihimpun media ini, pelaksanaan CSR bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam:
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74): mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
– PP No. 47 Tahun 2012: CSR harus dianggarkan dan dilaksanakan secara wajar dan patut.
– Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007: mengatur program kemitraan dan bina lingkungan bagi BUMN, termasuk transparansi dan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, PT Semen Tonasa memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan CSR secara terstruktur, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Media ini akan terus memantau perkembangan ini dan membuka ruang bagi suara warga, akademisi, dan pihak perusahaan untuk membangun dialog yang adil dan solutif.(*)






