PAREPARE— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam penganggaran belanja pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare tahun anggaran 2023. Temuan ini memperlihatkan potret buram tata kelola anggaran daerah yang dinilai belum tertib dan belum sepenuhnya taat aturan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebut bahwa penganggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat belum mengikuti pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Kekeliruan klasifikasi anggaran ditemukan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Salah satu temuan paling mencolok adalah alokasi anggaran sebesar Rp1.352.562.500,00 yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, justru dianggarkan sebagai Belanja Pakan Natura. Padahal, dana tersebut digunakan untuk pemberian beras kepada masyarakat kurang mampu dan eks penderita kusta—bukan untuk kebutuhan pegawai sebagaimana peruntukan belanja natura.
BPK menilai kesalahan ini mencerminkan lemahnya ketelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parepare dalam menyusun dan memverifikasi usulan anggaran. Selain itu, pemahaman pejabat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terhadap sistem klasifikasi dan nomenklatur anggaran dinilai minim, ditambah lemahnya pengawasan dari kepala dinas.
“Alokasi dana yang tidak tepat ini menunjukkan lemahnya peran TAPD dan kurangnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” tulis BPK dalam laporannya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Parepare, Andi Erwin Pallawaruka menjelaskan, kesalahan nomenklatur terjadi karena keterbatasan sistem aplikasi SIPD saat penginputan dilakukan pada tahun 2022. Menurutnya, nomenklatur untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat belum tersedia saat itu, sehingga digunakan nomenklatur Pakan Natura.
“Temuan ini telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, dengan melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan serta penyesuaian nomenklatur pada APBD Perubahan 2023,” jelas Andi Erwin melalui surat konfirmasi dikutip dari laman Celebesnews.
Sementara itu, aktivis antikorupsi Mulyadi SH mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia menilai temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk penyelidikan hukum.
“Harus ada proses hukum untuk membongkar unsur perbuatan hukum yang terjadi. Jangan sampai ini hanya berhenti di laporan administratif,” tegas Mulyadi, Senin, 29 September 2025.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana publik.(*)






