PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare kembali menjadi sorotan, sekitar puluhan pemilik media yang menjalin kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kerjasama penyebaran informasi tahun anggaran 2023–2025.
Seorang pemilik media yang namanya tak ingin disebutkan mengaku telah menerima pemanggilan lisan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin mendatang di Mapolres Parepare. “Iya, sudah ada saya terima pemanggilan secara lisan. Dimana saya akan dimintai keterangan pada hari Senin di Mapolres Parepare,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Namun, ia menyayangkan pola pemanggilan yang dilakukan aparat. Menurutnya, kepolisian semestinya memanggil pemilik media yang telah bekerjasama penuh sejak awal 2023. “Saya ini cuma bekerjasama di pertengahan 2024 hingga sekarang. Masih banyak media lain yang lebih memahami,” tambahnya.
Di saat bersamaan, Pemerintah Kota Parepare juga dinilai lamban menerapkan sistem Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6 yang diwajibkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, sejumlah paket pengadaan di Parepare masih menggunakan pola lama dan belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem elektronik.
Keterlambatan ini menimbulkan dampak serius, di antaranya persoalan transparansi dimana masyarakat sulit memantau harga dan spesifikasi barang/jasa yang dibeli pemerintah. Efisiensi dimana proses pengadaan berpotensi lebih lama dan rawan intervensi. Dan akuntabilitas dimana audit dan pengawasan menjadi lebih rumit tanpa sistem elektronik.
Bukan hanya itu, sejumlah pemerhati kebijakan menilai, dua isu ini pemanggilan pemilik media dan lambannya penerapan e-katalog menjadi cermin lemahnya komitmen Pemkot Parepare terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “E-katalog bukan sekadar sistem, tapi jaminan agar pengadaan tidak lagi jadi ruang abu-abu,” tegas salah satu pemilik media online, Rahman.
Dengan berlakunya SE LKPP No. 9 Tahun 2024, Pemkot Parepare dituntut segera menyesuaikan diri. Jika tidak, risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi pusat bisa berimplikasi pada evaluasi kinerja daerah. Sementara itu, proses hukum atas dugaan penyalagunaan kerjasama media akan menjadi ujian transparansi aparat dalam menegakkan akuntabilitas publik di Parepare.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Diskominfo Parepare terkait dugaan penyalagunaan yang menyeret kerjasama penyebaran informasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik serta akuntabilitas kerjasama pemerintah dengan media lokal. (*)






