Warga Eks Penggarap Lahan Perumahan PT Karya Baru Tinumbu Mengadu ke Dewan

POLMAN, – Sejumlah warga Kelurahan Darma Kecamatan Polewali perwakilan dari 106 orang yang pernah direlokasi dari lahan perumahan PT Karya Baru Tinumbu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar untuk mengadukan masalah sertifikat yang menjanjikan kepada mereka oleh pihak pengembang.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar pada Rabu (24/12/2025), menghadirkan beberapa Dinas terkait untuk membahas hal tersebut, Dewan Pimpinan Kongres Cabang Advokat Indonesia, Yusril Maricar, yang mendampingi warga, menuturkan kalau permasalahan ini sebenarnya telah memiliki titik terang.

Bacaan Lainnya

“Cuma, ada beberapa yang menjadi masalah, karena di 106 ini ada juga yang menempati lokasi yang tidak ada sertifikat. Contoh di samping diri saya ini, Ibu Rohani, dia pegang sertifikat, lokasi yang ditempati tidak bersertifikat,” ucap Yusril dalam Forum itu

Ia menguraikan, ada 49 sertifikat yang sudah terbit, tapi sertifikat yang masyarakat pegang bukan pada tempatnya.

“Sebenarnya sih gampang saja kalau kita mau batalkan 49 itu, tetapi perlu proses yang panjang,” beber Yusril.

Akhirnya, dua bulan yang lalu, masyarakat dikumpulkan untuk menyerahkan sertifikat yang mereka pegang.

“Tapi, sampai hari ini baru empat yang menyerahkan. Itu yang jadi masalah sekarang,” ungkap Yusril.

Merespons persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, mengemukakan bahwa dalam persoalan ini hampir tidak ada masalah terkait sertifikat.

“Ada lokasinya di dalam, cuma namanya tidak ada di situ. Sebenarnya 106 ada semua di situ, cuma beda tim, ada yang punya lokasinya, ada sertifikat yang bukan pemilik lokasi di tempat itu,” ujar Amiruddin.

Ia menjelaskan, permasalahan tersebut bisa dinilai aman, tinggal pengaturan tempatnya saja dengan cara mengubah sertifikat karena orang yang menempati tanah tidak bisa dipindahkan karena telah memiliki rumah di lahan yang dimaksud.

Rdp yang digelar ini belum menemukan titik temu untuk itu, pihak DPRD Polewali Mandar menginisiasi untuk mengumpulkan 106 warga tersebut pada Sabtu (27/12/2025) mendatang demi mendeteksi perbedaan sertifikat dengan pemilik yang ada.(*)

Pos terkait