POLMAN – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Lingkar) bersama mahasiswa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa, 20 Januari 2026.
RDP yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman tersebut turut menghadirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polman, di antaranya Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Asisten III Setda Polman, serta Satpol PP.
Rapat ini digelar untuk menagih keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dalam menertibkan keberadaan ritel modern, jam operasional usaha, aktivitas pertambangan, serta pengawasan terhadap para developer perumahan yang dinilai bermasalah dan mengabaikan regulasi.
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM dan mahasiswa memaparkan berbagai temuan di lapangan. Mulai dari ritel modern yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan jam operasional, aktivitas tambang yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar, hingga developer perumahan yang disinyalir melanggar aturan pembangunan.
Perwakilan mahasiswa yang juga Ketua GMNI Polman, Andi Barak, menilai Pemda Polman terkesan lamban dan tidak tegas dalam menegakkan aturan. Menurutnya, keberadaan ritel modern telah mengancam keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional.
Ia juga menyoroti surat edaran pembatasan jam operasional ritel modern yang dinilai hanya berlaku sementara, namun di lapangan masih banyak yang mengabaikannya.
Sementara itu, aktivitas pertambangan disebut berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat lokal dan daerah, karena kontribusinya kepada Pemda Polman tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
“Kami datang untuk menagih komitmen Pemda. Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan, sementara di lapangan terjadi pembiaran,” tegas Andi Barak.
Mahasiswa juga menyoroti minimnya transparansi perizinan, baik untuk ritel modern maupun pertambangan. Mereka mendesak DPRD Polman agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan segera merekomendasikan langkah konkret kepada Pemda.
Sementara itu, Ketua Lingkar Polman, Arwin Harianto, menyoroti praktik ritel modern yang tidak menyediakan uang receh di kasir, sehingga sisa belanja konsumen diarahkan untuk didonasikan. Selain itu, ia juga menyinggung penempatan produk seperti minuman yang ditumpuk di luar toko dan terpapar sinar matahari, yang dinilai tidak higienis dan berpotensi merugikan konsumen.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, sejumlah anggota DPRD Polman yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan LSM serta mahasiswa.
DPRD yang dipimpin ketua komisi II Amir SPD berjanji pekan depan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Polman akan segera mengagendakan kunjungan lapangan bersama Pemda Polman guna memastikan seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata penegakan aturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)






