Komisi II DPRD Polman Bersama Disperindag, LSM, Satpol PP Sidak Ritel Modern di Wonomulyo

POLMAN — Komisi II DPRD Polewali Mandar (Polman) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perwakilan LSM, serta Camat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Wonomulyo, Senin 26 Januari 2026

Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus pembinaan terhadap ritel modern yang beroperasi di wilayah Polman, Sebanyak tiga gerai dijadikan sampel pemantauan, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, serta Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, yang berada di jalur poros Polewali–Majene.

Bacaan Lainnya

Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, mulai dari peredaran obat herbal Komix, buah-buahan yang sudah membusuk, kondisi gudang penyimpanan yang kurang layak, hingga produk yang terpapar langsung sinar matahari.

Selain itu, ditemukan pula penataan produk yang tidak sesuai ketentuan serta barang cacat yang masih terpajang di etalase, tak hanya soal produk, tim juga mendapati timbangan di beberapa ritel modern belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025.

Kepala Dinas Perindag Polman, Agusniah Hasan Sulur, menegaskan bahwa sidak tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan. Ia menyebut, sebelumnya telah ada laporan dari mahasiswa yang kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Disperindag.

“Sebenarnya hari ini adalah bagian dari pembinaan, Sebelumnya sudah ada laporan dari mahasiswa, dan kami ingin menindaklanjuti sebagaimana pengawasan yang telah dilakukan Balai POM bersama Dinas Perindag,” ujarnya.

Agusniah juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran terkait penempatan produk makanan yang digabung dengan barang non-pangan seperti sabun, meskipun sebelumnya sudah ada berita acara dari Balai POM.

“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang lain seperti sabun, namun di lapangan masih kami temukan,” tambahnya.

Terkait timbangan, Agusniah menegaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban tahunan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Nanti akan dikomunikasikan untuk dilakukan tera ulang, karena timbangan wajib ditera setiap tahun,” jelasnya

Menindaklanjuti hasil sidak, Ketua Komisi II DPRD Polman Amir bersama anggota lainnya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak ritel modern guna membahas seluruh temuan dan menyepakati langkah perbaikan ke depan.

“Nanti perwakilan ritel modern akan kami hadirkan dalam RDP untuk duduk bersama dan mencari solusi,” ujar Amir

Sementara itu, Kepala Satpol PP Polman Arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk menerbitkan surat edaran terkait ritel modern setelah RDP dilaksanakan.

“Kami akan turun kembali untuk memberikan surat edaran terkait aturan ritel modern,” bebernya.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ritel modern terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar.(*)

Pos terkait