Oknum Aparatur Negara Nekat Gasak Motor Warga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku didepan penyidik kepolisian

PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang.

Korban dalam kasus ini adalah Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, ketika sepeda motor miliknya, Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG, raib saat diparkir.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban. Motor yang diparkir masih dalam keadaan kunci kontak tertinggal di stand kunci.

“Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga, lalu diparkir di depan toko. Namun kunci motor lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” ungkap AKP Agus.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan ke Polres Parepare.

Setelah serangkaian penyelidikan, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M (43) pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX beserta STNK milik korban berhasil diamankan.

Fakta mengejutkan, terduga pelaku M diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku mengambil motor karena melihat kunci kontak masih terpasang. Motor itu kemudian disimpan di rumah temannya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas AKP Agus.

Kini, terduga M telah ditahan di Rutan Polres Parepare. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparatur negara dalam tindak pidana. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa status PNS bukanlah tameng untuk lolos dari jerat hukum.(*)

Pos terkait