Tunjangan DPRD Parepare: Pintu Masuk Bongkar Gunung Es Anggaran

Aliansi pemerhati pemerintahan kota parepare

PAREPARE– Aliansi Pemerhati Kota Parepare kembali menggelar pertemuan di Warkop LHR, Rabu 15 April 2026, membahas polemik tunjangan DPRD Parepare yang dinilai sebagai pintu masuk untuk membenahi pengelolaan keuangan daerah.

Pertemuan ini menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Pemerhati Pemerintahan HA Rahman Saleh, mantan Kadis Pengelola Keuangan Daerah Pemkot Parepare Yodi Haya, Penasehat KAHMI Parepare Mukhlis Abdullahi, serta Ketua Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (KOMPAK) Mutasim Ary Fasih.

Bacaan Lainnya

HA Rahman Saleh menegaskan bahwa fenomena tunjangan DPRD hanyalah puncak gunung es dari praktik pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel. Ia pun menyinggung kasus perjalanan dinas DPRD yang ugal-ugalan dengan anggaran mencapai Rp50 miliar per tahun, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Rahman menilai rakyat kecil justru dirugikan karena anggaran yang seharusnya menyentuh kebutuhan publik tersedot untuk kepentingan pejabat. Ia berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih adil dan transparan.

Sementara itu, Yodi Haya menekankan aspek teknis aturan BPK terkait pengembalian temuan. Menurutnya, setiap temuan wajib dikembalikan dalam waktu 60 hari tanpa opsi cicilan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka kasus tersebut masuk ke ranah hukum. Yodi juga mengingatkan bahwa audit BPK dilakukan secara sampling, sehingga temuan yang muncul bisa jadi hanya sebagian dari permasalahan yang lebih besar.

Ia menekankan perlunya koordinasi antara Sekda, Walikota, dan DPRD untuk menindaklanjuti temuan agar tidak berlarut-larut. Mukhlis Abdullahi menyoroti pentingnya efek jera bagi anggota dewan. Ia menegaskan bahwa temuan inspektorat 2021–2023 seharusnya otomatis diteruskan ke BPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Ia mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak ada kesan tebang pilih.

Mukhlis juga menyinggung kasus di daerah lain yang sudah berujung pada penahanan, dan berharap Parepare tidak mengulang kesalahan serupa. Ketua KOMPAK, Mutasim Ary Fasih, menambahkan bahwa masyarakat Parepare sudah dikejutkan dengan dentuman kasus ini. Publik menuntut penanganan yang profesional dan transparan.

Menurutnya, jika tidak ada pengembalian dana, maka jelas tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan langkah-langkah tegas. Diskusi ini memperlihatkan benang merah yang sama: perlunya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Polemik tunjangan DPRD Parepare bukan sekadar soal perwali atau aturan teknis, melainkan cerminan dari masalah yang lebih besar. Para pemerhati berharap momentum ini menjadi titik balik bagi tata kelola keuangan daerah, agar anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan menjadi jebakan kepentingan elite.

Selain itu, sejumlah peserta diskusi juga menyoroti peran aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang harus lebih aktif dalam mengawal kasus ini. Mereka menekankan bahwa polisi dan kejaksaan tidak boleh ragu untuk masuk dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran, karena publik menunggu langkah konkret. Ada pula desakan agar DPRD dan Pemkot Parepare tidak saling melindungi, melainkan membuka diri terhadap audit menyeluruh demi kepentingan masyarakat.

Para pemerhati juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius. Jika praktik penyalahgunaan anggaran dibiarkan, maka akan menciptakan budaya permisif di kalangan pejabat daerah.

Oleh karena itu, momentum polemik tunjangan DPRD harus dijadikan titik balik untuk membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat kecil. Dengan demikian, Parepare bisa menjadi contoh daerah yang berani melakukan pembenahan demi menjaga harga diri dan kepercayaan publik.

Dalam waktu dekat aliansi pemerhati ini pun akan melakukan audiens dengan Kapolres dan Kejari Parepare, sekaligus sebagai bentuk dukungan atas polemik tunjangan DPRD yang kini ditangani aparat penegak hukum.(*)

Pos terkait