PAREPARE– DPRD Kota Parepare menyatakan dukungan penuh terhadap peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kepala daerah tidak menyulap anggaran publik menjadi tunjangan hari raya (THR) maupun hibah bagi instansi vertikal.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare, Sappe SH, menegaskan bahwa peringatan KPK harus dipahami sebagai sinyal serius bagi pemerintah daerah. “Nggak boleh memang tidak boleh. Kalau warning itu sudah KPK warning begitu, jangan dicoba-coba. Karena ini ada efisiensi anggaran dan KPK pasti melihat kemampuan keuangan masing-masing daerah. Kalau berkelebihan boleh, tapi dalam keadaan sekarang, apalagi nanti tahun 2027, itu akan membebani,” ujar pria yang akrab dengan tagline anak nelayan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Sappe mengingatkan bahwa pemerintah kota harus menyikapi kondisi keuangan dengan hati-hati. Ia mencontohkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa beban pegawai telah melebihi 30% dari kapasitas fiskal daerah. “Ini yang jadi persoalan nantinya, bagaimana pemerintah daerah menyikapi persoalan tersebut. Seingat saya, di pembahasan Banggar tidak pernah dibahas soal THR dari APBD bagi instansi vertikal,” tambahnya.
Menurutnya, pengurangan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp160 miliar pada tahun anggaran 2026 membuat keuangan daerah berada dalam posisi “pas-pasan.” Karena itu, ia menilai warning KPK bukan hanya berlaku untuk APBD tahun ini, tetapi juga harus diantisipasi untuk tahun-tahun berikutnya.
“Kalau nanti ada efisiensi jilid dua di 2027, tentu akan lebih berat. Tapi kalau keuangan daerah sudah membaik, hibah tidak jadi masalah. Sekarang kondisinya belum memungkinkan,” jelasnya.
Sappe juga menegaskan bahwa setiap anggaran yang masuk dalam APBD diketahui oleh Banggar. “ Soal adanya dana hibah ke instansi vertikal itu baru saya baca di media sosial, tapi secara langsung saya tidak tahu. Karena setiap anggaran yang masuk dalam APBD kami tahu, kebetulan saya dipercayakan di Banggar,” tutupnya. (*)






