Apakah hukum masih menjadi panglima, ataukah ia sedang mengalami gerhana? Pertanyaan ini mencuat dari polemik tunjangan perumahan DPRD Parepare. Analisis sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran tunjangan tersebut sesuai dengan Perwali No. 43 Tahun 2020.
Artinya, secara normatif tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada kelebihan bayar. Namun, realitas di lapangan justru berbeda: kasus ini masuk tahap penyidikan, seolah-olah tindakan yang sah menurut hukum dipaksa untuk dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi.
M NASIR DOLLO
(Tim Ahli Hukum DPRD Parepare)
Ironi ini menohok logika sehat. Bagaimana mungkin tindakan yang berlandaskan aturan resmi justru dituduh melanggar hukum? Di satu sisi, negara menuntut ketaatan pada hukum, di sisi lain, ketaatan itu sendiri diputarbalikkan menjadi dugaan korupsi.
Inilah wajah hukum dalam gerhana, kabur, tidak lagi menjadi pedoman terang, dan rawan menjerumuskan siapa saja ke balik jeruji dengan tuduhan yang meluluhlantakkan harga diri serta kehormatan.
Jika kita kembali pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, jelas ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka, ketika hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran, esensi hukum berubah menjadi nonsens.
Situasi ini bukan sekadar problem teknis, melainkan ancaman terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Lebih jauh, satu-satunya cara untuk membenarkan tuduhan korupsi atas tunjangan DPRD Parepare adalah dengan logika irasional, mengabaikan Perwali No. 43 Tahun 2020 atau membatalkannya secara sepihak.
Padahal, pembatalan peraturan perundang-undangan bukan kewenangan BPK, BPKP, Inspektorat, polisi, atau jaksa. Bahkan menilai sah atau tidak sahnya sebuah peraturan pun bukan domain mereka.
Tambahan Data Hukum
– Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung, bukan PTUN.
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menekankan bahwa pembatalan keputusan atau peraturan hanya dapat dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
– Asas non-retroaktif dalam hukum Indonesia berarti pembatalan peraturan hanya berlaku ke depan, tidak bisa ditarik mundur untuk menjustifikasi dugaan pelanggaran atas tindakan yang sebelumnya sah.
Dengan data ini, jelas bahwa tuduhan kelebihan bayar atau korupsi atas tunjangan DPRD Parepare tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Jika Perwali No. 43 Tahun 2020 masih berlaku, maka pembayaran tunjangan adalah sah.
Menyebutnya sebagai tindak pidana sama saja dengan menafikan prinsip negara hukum dan menggiring opini publik ke arah yang menyesatkan.
Karena itu, kasus ini bukan sekadar soal administrasi keuangan, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara hukum. Bila hukum terus dipaksa masuk ke dalam gerhana, maka keadilan akan kehilangan cahaya, dan masyarakat akan kehilangan pegangan.






