POLMAN,– Dalam upaya meningkatkan akurasi dan kemudahan pelayanan perlindungan sosial, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polman Sulawesi Barat Selasa 12 Mei 2026 menggelar kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor kecamatan Binuang Kabupaten Polman selama dua hari.Kegiatan ini mendapat respons positif dari pemerintah kecamatan maupun masyarakat, khususnya calon penerima bantuan sosial.
Camat Binuang Andi Saggaf Rahim menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan layanan IKD yang dihadirkan langsung di kantor kecamatan. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat karena warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi identitas digital.
“Selaku camat, kami sangat merespons positif kegiatan IKD yang dilaksanakan oleh Dinas Capil dan Kependudukan. Dengan dilaksanakannya pelayanan IKD di kantor camat, masyarakat menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi ke kantor capil,” ujarnya.
Kegiatan aktivasi IKD ini diikuti sekitar 1.500 warga yang merupakan calon penerima bantuan sosial (Bansos). Pelayanan dilakukan selama dua hari guna mempercepat proses administrasi dan verifikasi data masyarakat.
IKD memiliki banyak manfaat dalam mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Selain digunakan untuk memverifikasi calon penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) secara lebih akurat, IKD juga membantu memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak serta mengurangi risiko duplikasi identitas.
Selain itu, aktivasi IKD mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, aman, dan akuntabel. Teknologi face recognition atau pengenalan wajah yang digunakan dalam sistem IKD juga mampu mencegah pemalsuan data kependudukan dan penyalahgunaan identitas.
Data pribadi yang tersimpan dalam IKD menjadi syarat administrasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses maupun mendaftar di Portal Perlindungan Sosial.
Kehadiran IKD juga mempercepat proses administrasi karena masyarakat tidak lagi harus membawa dokumen fisik saat melakukan verifikasi data.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya identitas kependudukan digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik yang modern, cepat, dan aman.(*)






