Eks Istri Oknum Pejabat di Pangkep Keluhkan Laporan Mandek, Mantan Suami Bantah Abaikan Nafkah Anak

Yuliana Bakri (42) eks Istri Kadis Perpustakaan Pangkep Abbas Hasan

MAROS – Seorang mantan istri oknum pejabat di Pangkep, Yuliana Bakri (44) mengungkapkan kekecawaannya kepada aparat hukum dan pemerintah, setelah kasus perzinahan dan juga penelantaran anak yang ia laporkan kandas.

Ia mengaku, kedua laporannya itu telah dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Bacaan Lainnya

Padahal, untuk kasus perzinahan ia menyertakan bukti puluhan video mesum eks suaminya bersama dua perempuan lain.

Sementara untuk penelantaran anak, ia sertakan putusan pengadilan.

Begitupun ke pihak Pemerintah Kabupaten Pangkep, ia mengaku sudah melapor mulai dari Badan Kepegawaian, Sekretaris Daerah hingga ke Wakil Bupati Pangkep.

Namun, kasusnya tak kunjung ditangani. Malah mantan suaminya tetap diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas.

“Saya tidak tahu lagi harus kemana meminta keadilan dari apa yang saya alami. Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak saya yang sejak bercerai tidak pernah diberikan haknya sesuai putusan pengadilan,” kata Yuliana, Rabu (13/05/2026).

Yuliana mengukapkan, kasus itu bermula di tahun 2019 saat eks suaminya, Abbas Hasan masih menjabat sebagai Camat di Pangkep.

Kala itu, ia mendengar kabar jika suaminya kerap ‘main serong’ dengan seorang perempuan anak SMA. Kabar itu tak lantas ia percaya, namun seiring waktu ia mulai menelusuri.

“Kami nikah itu tahun 2004 waktu dia masih menjabat di Maros. Nah awalnya saya mulai tahu itu 2019 setelah kami punya anak. Kami lama baru dapat anak memang sekitar 17 tahun baru punya. Tapi saya dapat video (mesum) dari HPnya itu tahun 2023. Satu video anak SMA, satu lagi sama sepupunya sendiri,” terangnya.

Meski sudah menemukan bukti perselingkuhan suaminya itu, Yuliana tetap berniat baik untuk tidak menggugat cerai.

Namun, bukannya malah membaik, hubungan mereka makin runyam setelah Yuliana ‘menggerebek’ suaminya bersama selingkuhannya yang tidak lain adalah sepupu suaminya sendiri yang saat itu memang satu rumah.

Bahkan, tak hanya itu, Yuliana semakin kecewa setelah mengetahui suaminya telah membelikan rumah dan kendaraan ke selingkuhannya itu. Termasuk mendaftarkan selingkuhan bersama ibunya untuk berhaji.

“Saya selalu baiki karena berfikir demi anak. Tapi ada-ada saja saya selalu dapat. Saya grebek di rumah karena memang kami satu rumah di rumah mertua saya di kampung. Saya minta dibelikan rumah tapi malah itu perempuan yang dibelikan. Termasuk daftar haji loh,” paparnya.

Karena sakit hati itulah, Yuliana akhirnya nekat melaporkan perzinahan suaminya ke Polda Sulsel di tahun 2022 saat ia masih berstatus sebagai istri.

Bukan hanya satu video, ia bahkan memberikan puluhan video mesum suaminya dengan dua wanita berbeda kepada Polisi.

“Saya juga melapor ke Bu Sekda ke Pak Wakil Bupati saat itu. Tapi begitu-begituji tanggapannya. Malah dia bilang jangan sampai itu video ditahu orang. Yah mungkin karena tim sukses ki,” bebernya.

Karena sudah merasa tidak tahan dengan ulah suaminya yang sudah di luar batas itu, Yuliana akhirnya berani menggugat cerai suaminya di awal tahun 2024 ke Pengadilan Agama (PA) Maros. Sekitar bulan November proses perceraian mereka diputuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan putusan PA Maros nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Mrs itu, mantan suaminya sebagai tergugat diwajibkan untuk membayar mut’ah atau nafkah lampau kepadanya sebesar Rp200 juta. Karena sejak desember 2022 ia bersama anaknya sudah tidak pernah lagi diberi nafkah.

Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan tergugat memberikan nafkah kepada anak mereka sebesar Rp 3,3 juta perbulan dari total penghasilan suami yang sesuai bukti, pendapatannya mencapai Rp 10 juta perbulan.

“Semua putusan pengadilan tidak ada yang dia jalankan. Baik itu untuk nafkah anak kami satu-satunya, terlebih untuk saya yang harusnya masih berhak dinafkahi waktu itu,” tarangnya.

Yuliana berharap, dengan terungkapnya kasus ini ke media, ia bisa mendapatkan keadilan, khususnya bagi kelangsungan hidup putrinya yang masih berumur 5 tahun. Terlebih saat ini, ia hanya numpang di rumah orang tuanya di Maros dan bekerja sebagai perias pengantin yang pendapatannya tidak menentu.

“Semoga semua pihak terketuk hatinya. Saya tidak bermaksud menjatuhkan siapapun di sini, saya hanya ingin keadilan buat saya khususnya anakku yang masih 5 tahun. Karena itu haknya yang sudah diakui oleh pengadilan,” pungkasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Abbas Hasan membantah dirinya tidak menjalankan kewajiban terhadap anaknya.

“Tidak benar, Saya sudah memberikan uang untuk nafkah anak di tahun 2025 sebesar 30 juta dan diterima oleh yg bersangkutan,” kata Abbas Hasan saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah pemberian uang tersebut merupakan bagian dari kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan, Abbas menyebut nominal nafkah yang diputus pengadilan tidak sesuai dengan kondisi penghasilannya.

“Bisa ia, krn gaji saya tdk sampai 10 juta, Gaji cuma 5 jta lebih perbulan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tetap memberikan nafkah kepada anaknya karena hal tersebut merupakan kewajiban orang tua.

“Untuk nafkah ke anak , masih terus krn itu kewajiban orang tua ke anak, dalam hukum Allah Subhana Wataala,” Pungkasnya.

Pos terkait