Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Maros Mandek, Keluarga Korban Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi

Ilustrasi

MAROS – Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, mengeluhkan lambatnya penanganan perkara oleh Polres Maros.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial AA (64) hingga kini belum berhasil diamankan, meski laporan telah masuk sejak Februari 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Tidak ada perkembangannya. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).

AR mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan penyidik perempuan bernama Rahmiatia selaku Kanit PPPA saat itu pada akhir tahun lalu.

Menurutnya, sejak laporan dibuat, sudah tiga kali terjadi pergantian Kepala Unit PPPA.

“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.

Ia mengaku kecewa lantaran terduga pelaku disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum juga ditangkap.

“Katanya sudah tahu keberadaannya di Kalimantan, tapi sampai sekarang belum ada penjemputan. Polisi bilang tunggu dana karena butuh biaya ke sana,” ujarnya.

AR juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru,” tambahnya.

Menurut AR, keluarga berharap kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku dapat segera diamankan.

“Harapan saya dipercepat karena pelakunya masih berkeliaran. Saya mau tahu sebenarnya apa kendalanya,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya pada awal Januari lalu. Korban mengaku kerap diajak ke kamar oleh pimpinan pesantren.

“Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit dan sempat dikasih uang dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp 1,5 juta dengan alasan “bisaki temanika?” Katanya.

Tak jarang, pimpinan pesantren tersebut juga disebut menghukum santriwati di kamar muhasabah.

“Total ada empat korban, dengan perlakuan dan modus yang sama dilakukan berulang kali di ruang hukuman,” sebutnya.

AR menyebut keponakannya saat itu duduk di bangku kelas 3 SMA. Korban kemudian memberanikan diri kabur dari pondok setelah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Korban ada empat, dua orang kelas 3 SMA, dua lainnya masih SMP,” tuturnya.

Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Bahkan, korban sempat tidak masuk sekolah hingga mendekati ujian.

“Sempat mau dipidahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta agar tetap diselesaikan (pendidikannya) karena sudah masuk ujian, pas mau ujian baru masuk,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Polisi juga telah memasukkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara melakukan pengembangan,” bebernya.

Pos terkait