POLMAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pare-Pare Sulawesi Selatan menggelar rapat tertutup usai operasi gabungan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (12/5/2026).
Rapat yang berlangsung di salah satu ruang pertemuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman itu dihadiri sejumlah pejabat terkait dari unsur Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Polewali Mandar, serta pihak Bapenda. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup tanpa kehadiran awak media.
Sebelumnya, tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap peredaran rokok ilegal berbagai merek di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita sebanyak 66 dos rokok ilegal yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai negara.
Tak hanya di Polman, operasi serupa juga dilakukan di Kabupaten Mamuju. Dari hasil penindakan di wilayah tersebut, petugas kembali mengamankan 14 dos rokok ilegal.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita 80 dos rokok ilegal dari dua kabupaten di Sulawesi Barat.
Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Parepare, Hasbulla, mengatakan seluruh barang hasil sitaan akan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Parepare untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan.
“Seluruh hasil penindakan akan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Parepare dan rencananya akan dimusnahkan pada November 2026,” ujar Hasbulla saat konferensi pers.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat.(*)






