BANGGAI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk tronton berinisial PD (21), warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Banggai.
Pelaku diduga menggelapkan uang hasil pembayaran jasa pengiriman alat berat jenis excavator sebesar Rp8 juta setelah menyelesaikan pengantaran muatan dari Mamosalato, Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita saat pelaku menjalankan tugas pengiriman alat berat milik perusahaan.
“Setelah mengantarkan muatan excavator, pelaku menerima uang sewa sebesar Rp8 juta,” ujar AKP Nur Arifin.
Namun setelah uang diterima, keberadaan pelaku tidak lagi diketahui. Pihak perusahaan sempat mencoba menghubungi nomor telepon milik PD, tetapi sudah tidak aktif.
Kondisi tersebut membuat pihak perusahaan curiga. Kecurigaan semakin kuat setelah truk tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
“Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai karena merasa dirugikan,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah temannya di wilayah Kintom,” kata AKP Nur Arifin.
Dari hasil pemeriksaan, PD mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadi.
“Pelaku mengakui uang Rp8 juta itu dipakai untuk membayar hutang dan keperluan pribadi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan.(*)






