Aswar Pastikan Pendampingan DPRD Hanya untuk Lembaga, Bukan Anggota

Kasi Datun Kejari Parepare, Aswar S. SH MH

Bidang Perdata dan TUN

PAREPARE– Kejaksaan Negeri Parepare resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPRD Kota Parepare pada 4 Mei 2026 terkait pendampingan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bacaan Lainnya

Kasi Datun Kejari Parepare, Aswar S, menegaskan bahwa pendampingan ini bukan untuk melindungi individu anggota dewan, melainkan lembaga DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah. “Jangan jadikan Datun sebagai tameng. Kami hadir untuk mendampingi lembaga, bukan membackup kesalahan personal,” ujarnya.

MoU ini mencakup tiga fungsi utama Jaksa Pengacara Negara:

1. Bantuan Hukum – bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah dalam perkara perdata dan TUN, baik litigasi maupun non-litigasi.
2. Pertimbangan Hukum – memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan (legal assistance), penyusunan regulasi (legal drafting), hingga audit hukum.
3. Tindakan Hukum Lainnya – memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta bertindak sebagai mediator atau konsiliator dalam sengketa.

Aswar menekankan bahwa MoU ini tidak berkaitan dengan proses penyidikan kasus pidana yang ditangani kepolisian. “Kalau ada perkara pidana, itu domain penyidik kepolisian. Kami tidak mungkin saling kejar-kejaran. Pendampingan Datun fokus pada aspek administrasi dan perdata,” jelasnya.

Pendampingan kejaksaan terhadap DPRD merupakan hal baru di Sulawesi Selatan. Menurut Aswar, hal ini muncul karena DPRD sebagai lembaga pemerintah juga membutuhkan mitigasi risiko hukum dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Perda yang dibuat DPRD bisa bersinggungan dengan KUHP baru. Di situlah peran kami memberi pertimbangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,”ujar pria asal Bone tersebut.

Langkah DPRD Parepare menggandeng Kejari lewat MoU ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga legislatif tidak ingin berjalan sendiri dalam menghadapi kompleksitas hukum baru. Dengan hadirnya KUHP yang merevisi sejumlah pasal dan berpotensi bersinggungan dengan produk legislasi daerah, pendampingan Datun dipandang sebagai mekanisme mitigasi risiko.

Namun, Aswar menegaskan, pendampingan ini bukan berarti “backup” atas kesalahan, melainkan upaya menjaga profesionalitas administrasi dan mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Mantan Kasi Pidsus itu menutup dengan penegasan bahwa pendampingan ini bersifat profesional dan preventif. “Kami hanya sosialisasi, tidak pernah meminta kerjasama. Kalau DPRD butuh pendapat hukum, kami siap. Tapi jangan jadikan Datun sebagai tameng,” pungkasnya.(*)

Pos terkait