PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi manajemen PSM Makassar dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Azinar MR, menyebut aturan sudah jelas, jika dalam waktu 30 hari sejak jatuh tempo utang pajak tidak dilunasi, maka akan dikenakan denda administratif.
“Aturan jelas, 30 hari sejak aturan berlaku jika tak diselesaikan akan dikenakan denda. Dan tiap bulannya kita menagih,” tegas Azinar, Senin 18 Mei 2026, sore ini.
Azinar menegaskan, dari sisi pajak, pihak manajemen PSM Makassar memang masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan. Meski ia enggan menyebutkan nominalnya dengan alasan kerahasiaan, fakta adanya tunggakan ini memperkuat sorotan publik terhadap manajemen klub.
Dalam regulasi perpajakan daerah, denda biasanya dihitung sebagai persentase tertentu dari pokok pajak yang belum dibayar. Besarannya bisa bertambah setiap bulan keterlambatan, sehingga beban manajemen klub akan semakin berat jika tidak segera diselesaikan.
Isu utang pajak ini semakin memperburuk citra manajemen PSM yang tengah digempur kritik akibat performa tim yang menurun drastis. Dalam laga melawan Persib Bandung, spanduk protes besar sempat dibentangkan di lapangan, menandai kekecewaan kolektif suporter terhadap manajemen.
Kombinasi antara tunggakan pajak yang belum beres dan prestasi tim yang melorot dinilai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap klub kebanggaan Sulsel ini. Hingga berita ini disiarkan belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PSM Makassar






