MAROS – Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penegasan tersebut, disampaikan dalam Apel Pimpinan yang digelar di lobi Polres Maros, Rabu, (25/2/2026).
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa perintah tegas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penindakan anggota yang terlibat narkoba harus dilaksanakan tanpa kompromi.
Arahan tersebut juga telah ditegaskan kembali oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada seluruh jajaran.
“Perintah Bapak Kapolri sudah sangat jelas, tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkoba. Arahan tersebut kembali ditegaskan oleh Kapolda Sulawesi Selatan dan wajib kami laksanakan di jajaran Polres Maros,”tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa Polri harus bersih dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan internal.
“Setiap anggota yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Pengawasan dan pengendalian internal akan terus diperketat guna memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan kewenangan maupun terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan, mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran kode etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”kata AKBP Douglas Mahendrajaya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Dengan langkah tegas ini, Polres Maros berharap dapat memperkuat integritas institusi sekaligus mendukung penuh program pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian utama pimpinan tertinggi Polri.(*)






