MAROS – Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Maros, Brigpol Nur Musyafir telah resmi melaporkan seorang pria berinisial, YB (40 tahun).
YB dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros atas dugaan tindak pidana perlawanan terhadap pejabat publik.
Insiden ini terjadi di Poros Maros- Makassar tepatnya, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 07.00 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Maros langsung mengamankan terduga pelaku, YB ke Mapolres Maros.
Diketahui, YB saat ini sudah dalam status pemeriksan dan pengambilan keterangan untuk memastikan seluruh kronologi awal secara lengkap pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan membenarkan adanya penanganan terkait dengan perkara tersebut.
“Adapun motif dari kejadian ini, pelapor tengah bertugas mangatur arus lalu lintas. Saat itu melihat YB mengendarai sepeda motor bersama istrinya tanpa menggunakan helm,”kata Iptu Ridwan.
Setelah pelapor menyampaikan secara baik-baik kepada terlapor untuk putar balik namun tidak kooperatif dan mendorong petugas yang selaku pihak pelapor.
“Karena tidak kooperatif, petugas langsung menghentikan terduga terlapor, YB dan meminta surat-surat kendaraan miliknya, sehingga menimbulkan keributan dilokasi kejadian,”ucap Iptu Ridwan.
“Terkait dugaan perlawanan terhadap petugas ini, kami masih sementara bekerja untuk melakukan pendalam kasus ini dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,”tutup Iptu Ridwan.(*)






