Rumah Nyaris Roboh di Jantung Kota Maros Tak Kunjung Tersentuh Bantuan, LSM Kifpa RI Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait

Kondisi rumah milik Idris, warga Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Maros yang memprihatinkan dan masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

MAROS – Kondisi rumah milik Idris, warga Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menjadi sorotan setelah diketahui masih masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Hingga kini, rumah yang kondisinya dinilai membahayakan keselamatan penghuninya belum juga memperoleh penanganan ataupun kepastian bantuan dari pemerintah.

Ironisnya, rumah tersebut berada di wilayah ibu kota Kabupaten Maros. Di tengah berbagai program pembangunan dan pengentasan kemiskinan yang terus digencarkan pemerintah daerah, keberadaan rumah dengan kondisi memprihatinkan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pendataan, verifikasi serta pelaksanaan program bantuan RTLH.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan mengalami kerusakan di hampir seluruh bagian. Atap rumah bocor di sejumlah titik, dinding terlihat rapuh, lantai belum memenuhi standar kelayakan, sementara sebagian konstruksi bangunan mulai mengalami penurunan kualitas yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni, terutama saat hujan deras dan angin kencang.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena keterbatasan ekonomi yang dialami keluarga Idris membuat mereka tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri.

Idris mengaku telah beberapa kali berupaya mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah melalui jalur yang tersedia. Ia mendatangi pemerintah kelurahan hingga instansi terkait dengan harapan rumahnya dapat masuk dalam program bantuan rumah tidak layak huni.

“Saya sudah beberapa kali mengurus permohonan bantuan. Saya datang ke kelurahan, mempertanyakan ke instansi terkait, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian maupun realisasi bantuan,” ujar Idris.

Menurut Idris, setiap musim penghujan tiba, keluarganya selalu dihantui rasa khawatir. Air hujan masuk melalui atap yang bocor, sementara kondisi bangunan yang terus menurun membuat mereka merasa tidak lagi aman menempati rumah tersebut.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari LSM Kifpa RI Maros. Organisasi tersebut menilai penanganan rumah tidak layak huni merupakan bagian dari pelayanan dasar yang semestinya menjadi prioritas pemerintah daerah.

Ketua LSM Kifpa RI Maros, Abdul Malik menyayangkan masih adanya warga yang hidup dalam kondisi memprihatinkan di pusat pemerintahan Kabupaten Maros.

“Ini bukan sekadar persoalan bangunan yang rusak. Ini menyangkut hak masyarakat untuk hidup dengan aman, sehat, dan layak. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi seperti ini,” tegas Abdul Malik.

LSM Kifpa RI Maros juga mempertanyakan mekanisme pendataan calon penerima bantuan RTLH. Menurut mereka, apabila Idris benar telah berulang kali mengajukan permohonan, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka pada tahapan mana proses tersebut mengalami kendala.

Organisasi itu meminta Pemerintah Kabupaten Maros melakukan evaluasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam penanganan RTLH, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) sebagai leading sector apabila program berada di bawah kewenangannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Baznas Kabupaten Maros, serta pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Jangan sampai ada warga yang terus berulang kali mengajukan permohonan tetapi tidak pernah mendapatkan kepastian. Kalau memang ada kendala administrasi, sampaikan secara terbuka. Kalau ada persyaratan yang belum lengkap, jelaskan kepada masyarakat. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya, Selasa (21/07/2026).

LSM Kifpa RI Maros menilai lemahnya koordinasi lintas instansi berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan warga yang membutuhkan bantuan.

Menurut Abdul Malik, persoalan rumah tidak layak huni bukan hanya berkaitan dengan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial masyarakat.

“Kami meminta Bupati Maros turun tangan melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD yang memiliki kewenangan. Jangan sampai program hanya berjalan di atas kertas, sementara masyarakat yang membutuhkan justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, LSM Kifpa RI Maros menyatakan siap melakukan penggalangan dana untuk membantu renovasi rumah Idris apabila dalam waktu dekat belum ada langkah nyata dari pemerintah.

Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh bantuan.

“Kami akan menggalang dana agar Pak Idris memiliki rumah yang lebih layak. Namun kami berharap langkah ini menjadi pengingat bahwa negara melalui pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan,” kata Abdul Malik.

LSM Kifpa RI Maros juga mendesak agar dilakukan verifikasi lapangan secara cepat terhadap kondisi rumah Idris. Apabila memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, rumah tersebut diminta segera dimasukkan dalam daftar prioritas penerima bantuan RTLH.

Selain itu, Baznas Kabupaten Maros didorong memberikan penjelasan terkait apakah permohonan Idris pernah masuk dalam data penerima bantuan serta bagaimana mekanisme penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. Dinas Sosial juga diminta memastikan status sosial ekonomi keluarga Idris agar seluruh program perlindungan sosial yang menjadi haknya dapat diakses secara optimal.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan saling melempar kewenangan, melainkan solusi nyata. Keselamatan warga tidak boleh menunggu proses birokrasi yang berlarut-larut,” tegas Abdul Malik.

LSM Kifpa RI Maros berharap persoalan yang dialami Idris menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Maros, sehingga tidak ada lagi warga yang harus tinggal di rumah yang membahayakan keselamatan jiwanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Maros, Baznas Kabupaten Maros, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Pemerintah Kelurahan Alliritengae, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas pengakuan Idris maupun pernyataan LSM Kifpa RI Maros.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Pos terkait